Satu Saksi Diperiksa KPK dalam Dugaan Penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu

- Publisher

Selasa, 23 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Foto: KPK

Gedung KPK. Foto: KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) melakukan penyidikan maupun pemeriksan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dengan tersangka Eko Darmanto (ED).

“Senin (22/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Ayu Andhini (Direktur PT. Emerald Perdana Sakti),” terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan ED selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan Gratifikasi pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Anak Muda ASEAN Berpotensi Jadi Episentrum Pertumbuhan Ekonomi Kawasan

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka ED untuk 20 hari pertama sejak 8 sampai 27 Desember 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK.

BACA JUGA:

KPK Ungkap Peran Pemuda Menentukan Nasib Bangsa

Perkara ini bermula dari temuan Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK terhadap kejanggalan pencantuman informasi dan data LHKPN milik ED. Yakni atas berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis yang diduga tidak sesuai dengan profilnya selaku Penyelenggara Negara.

BACA JUGA:  Government, House Accelerate Personal Data Protection Draft Law Deliberation, Minister Says

Tersangka ED diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengurusan jasa kepabeanan, hingga barang kena cukai. Penerimaan Gratifikasi melalui transfer rekening bank milik keluarga inti dan berbagai perusahaan yang terafiliasi dengan ED, tercatat sejak 2009 hingga 2023.

Penerimaan gratifikasi oleh ED sejumlah sekitar Rp18 Miliar menjadi bukti permulaan dalam perkara ini. Dimana ED tidak melaporkan penerimaan tersebut pada KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja sejak menerimanya. KPK masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lebih lanjut.

BACA JUGA:  Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Sebut Tak Batalkan Puasa

Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (RP)

Berita Terkait

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terbaru