Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa bagi Palestina

- Publisher

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa di Kota New York, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO Kemlu RI

Ilustrasi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa di Kota New York, Amerika Serikat. Foto: ANTARA/HO Kemlu RI

INIKEPRI.COM – Emergency Special Session atau Sidang Darurat Khusus Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat, pada Jumat (10/5/2024), telah mengambil langkah terobosan dengan mengesahkan pemberian hak-hak istimewa bagi Palestina.

Seperti dilansir laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Sabtu (11/5/2024), hal itu merupakan pertama kalinya sebuah Observer State atau Negara Pengamat diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya.

 

Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak 2012. Keberhasilan itu menegaskan dukungan masyarakat dunia yang semakin meningkat bagi perjuangan Palestina, pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, dan realisasi solusi dua negara.

BACA JUGA:  DPP GARPU Temu Ramah dan Doa Bersama di Perwakilan NasDem Malaysia

 

Resolusi yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations” di co-sponsori 77 negara, termasuk oleh Indonesia, dan mendapat dukungan dari 143 negara anggota PBB.

 

Beberapa hak dan keistimewaan yang khusus diberikan kepada Palestina, antara lain dapat duduk bersama di antara negara anggota PBB, dapat mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, dapat dipilih menjadi pemimpin sidang Majelis PBB dan berbagai komite di bawahnya, dan dapat berpartisipasi penuh dalam lingkup konferensi di PBB dan konperensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.

 

Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi.

BACA JUGA:  Jangan Lepas Masker saat Jumpa Teman, Tren Penularan dari Orang Dekat Meningkat!

 

Hal itu diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB.

 

Apalagi mengingat Resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB.

 

Sidang Majelis Umum itu bermula dari veto satu negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB atas aplikasi keanggotaan penuh Palestina pada 18 April 2024.

 

Menanggapi seruan kolektif dari negara-negara Arab, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), dan Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB telah mengambil langkah tegas menuju kemajuan perjuangan Palestina dan upaya perdamaian internasional.

BACA JUGA:  Guru Wanita Ini Merayu Siswa 15 Tahun dan 'Wikwik' dengannya di Dalam Mobil

 

Keberhasilan itu juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan, dan di saat yang sama, upaya untuk keanggotaan penuh Palestina di PBB di masa depan akan terus di dorong.

 

Sebelumnya, sejumlah 143 negara mendukung Palestina dalam pemungutan suara yang digelar Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa untuk menentukan resolusi terkait keanggotaan Palestina di New York, Amerika Serikat, Jumat (10/5/2024).

 

Sementara sembilan negara, termasuk Amerika Serikat dan Israel menolak, dan 25 lainnya abstain.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Ilmuwan Jepang Prediksi Hari Kiamat, Matahari Disebut Akan Menelan Planet Bumi
Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk
Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh
Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia
267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai
Dari Marseille ke Rotterdam, BP Batam Amankan Peluang Investasi Maritim
AirFish Segera Layani Singapura–Batam, Transportasi Super Cepat Ini Ditargetkan Beroperasi Paruh Kedua 2026
Arab Saudi Tetapkan Tarawih 10 Rakaat dan Witir 3 Rakaat di Masjidil Haram dan Nabawi Selama Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 08:32 WIB

Ilmuwan Jepang Prediksi Hari Kiamat, Matahari Disebut Akan Menelan Planet Bumi

Selasa, 14 April 2026 - 06:51 WIB

Arab Saudi Batasi Akses ke Makkah Mulai 13 April, Hanya Pemegang Izin Resmi yang Boleh Masuk

Jumat, 10 April 2026 - 06:12 WIB

Setelah 40 Hari Ditutup Israel: Masjidil Al-Aqsa Dibuka Kembali, Ratusan Jemaah Palestina Langsung Penuhi Saat Subuh

Senin, 6 April 2026 - 05:55 WIB

Gila! Harga Bensin di Hong Kong Tembus Rp70 Ribu per Liter, Tertinggi di Dunia

Minggu, 1 Maret 2026 - 04:22 WIB

267 WNI Bermasalah Dipulangkan, KJRI Johor Bahru Fasilitasi Repatriasi Bertahap ke Batam dan Dumai

Berita Terbaru