Lima E-Wallet Fasilitator Judi Online Ditegur Keras Menkominfo

- Admin

Sabtu, 12 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. Foto: Humas Kominfo

INIKEPRI.COM – Lima perusahaan penyedia dompet digital atau E-wallet yang memfasilitasi penjudi online ditegur keras Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, agar menghentikan kegiatan pelanggaran hukum tersebut.

“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” kata Menkominfo di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (11/10/2024).

Menurut Budi Arie, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kementerian Kominfo, ada lima perusahaan E-wallet yang masih memfasilitasi judi online dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.

Baca Juga :  Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Lima perusahaan E-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).

“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,“ ungkapnya.

Data PPATK ini juga menyebutkan ada enam perusahaan penyedia E-Wallet terkait dengan transaksi judi online yakni:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (aplikasi DANA) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan jumlah transaksi 5.24.337
2. PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan jumlah transaksi 836.095
3. PT Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan jumlah transaksi 577.316
4. PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan jumlah transaksi 80.171
5. Airpay International Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan jumlah transaksi 33.069.

Baca Juga :  Wow! Alvin Lim Sebut Benar Polisi Terima Uang Judi Online

Budi Arie menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba.

Apalagi, transaksi di dompet digital itu hanya terjadi satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.

Baca Juga :  Amankan Enam Kapal Ikan, KKP Perketat Pengawasan di Wilayah Rawan Illegal Fishing

“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” ujar dia.

Oleh karena itu, Menkominfo mewajibkan perusahaan penyedia E-Wallet mendata dengan jelas akun pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC), sejalan dengan ketentuan perlindungan data pribadi (PDP).

“Pengguna E-wallet harus terverifikasi saat membuka akun E-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan,” tandas Menkominfo.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru