Pemerintah Resmi Tanda Tangani SOP Koordinasi Pemeriksaan Kapal di Perairan Indonesia

- Publisher

Rabu, 16 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi tandatangani komitmen pungutan liar di laut, Jakarta, Selasa, (15/10/2024). Foto. Humas Kemenko Marves.

INIKEPRI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) RI, bersama delapan kementerian dan lembaga terkait, resmi menandatangani Kesepakatan Bersama mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (15/10/2024) di Kantor Kemenko Marves, menegaskan bahwa SOP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar-kementerian dan lembaga dalam pemeriksaan kapal, serta untuk menghilangkan pungutan liar (pungli) di laut.

BACA JUGA:  Polri Amankan Tersangka Pengelola Situs Penyebar Video Porno

“Saya tegaskan, tidak boleh ada lagi pungutan liar di laut. Semua kementerian dan lembaga harus berkomitmen penuh menjalankan SOP ini,” ujar Luhut dengan tegas.

Menko Luhut juga mendorong masyarakat, termasuk para nakhoda dan pemilik kapal, untuk aktif melaporkan praktik pungli melalui saluran pengaduan resmi SP4N-LAPOR di lapor.go.id. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan memudahkan penindakan terhadap oknum yang melakukan pungli.

“Kami juga memaksimalkan Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum (Forum KKPH) bekerja sama dengan Kemenko Polhukam, sehingga ada sanksi tegas bagi oknum yang terbukti melakukan pungli,” lanjut Luhut.

BACA JUGA:  BBM Premium Bakal Hilang dari Indonesia Mulai 1 Januari 2021

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keamanan maritim Indonesia, memastikan perlindungan kedaulatan, serta meningkatkan keselamatan di laut. Menko Luhut juga menekankan pentingnya pengawasan bersama dan sinergi lintas sektor agar SOP ini berjalan efektif.

Dengan adanya SOP ini, diharapkan proses pemeriksaan kapal menjadi lebih efisien dan bersih dari segala bentuk pungli, sekaligus memastikan Indonesia memiliki pengawasan maritim yang lebih baik demi keberlanjutan dan keamanan perairan nasional.

BACA JUGA:  Ini Deretan Menteri yang Terjerat Kasus Korupsi

Penandatanganan SOP ini adalah langkah maju dalam menciptakan tata kelola maritim yang lebih baik, memperkuat koordinasi antar-institusi, dan memastikan tidak ada lagi pungutan liar yang mengganggu aktivitas kapal di perairan Indonesia.

Kesepakatan itu melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga strategis, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru