Australia dan Filipina Wajib Pulangkan Napi WNI, Ini Penjelasan Kemenko Kumham Imipas

- Admin

Rabu, 18 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) RI mengingatkan bahwa pemerintah Australia dan Filipina berkewajiban untuk memulangkan narapidana warga negara Indonesia (WNI) yang berada di kedua negara tersebut. Ini sesuai dengan prinsip resiprokal atau timbal balik yang diterapkan dalam pemindahan napi antarnegara.

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham, Ahmad Usmarwi Kaffah, dalam keterangan resminya pada Senin (16/12/2024), menegaskan bahwa prinsip resiprokal adalah dasar dari kebijakan pemindahan napi yang melibatkan Indonesia, Australia, dan Filipina.

“Prinsipnya adalah resiprokal, timbal balik. Dengan adanya transfer of prisoners (pemindahan narapidana) ini, nantinya perlakuan yang sama akan diterapkan oleh negara terkait kepada kita,” ujar Kaffah.

Baca Juga :  Setara Diploma, Masa Belajar SMK Akan Jadi Empat Tahun

Menurutnya, kewajiban pemulangan napi ini menjadi konsekuensi dari penerapan prinsip resiprokal yang juga menjadi syarat dalam pemindahan lima napi Bali Nine ke Australia dan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina. “Artinya, negara yang bersangkutan harus memberikan perlakuan yang sama kepada Indonesia, baik terhadap negara maupun individu,” tambahnya.

Kaffah juga menyampaikan rasa terima kasih Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto atas fasilitasi pemindahan lima anggota Bali Nine ke Australia. Selain itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez juga mengungkapkan terima kasih kepada Indonesia atas pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina.

Baca Juga :  Mantan Menteri BUMN Meninggal Dunia Usai Dirawat 9 Hari karena Covid-19

Indonesia, pada Minggu (15/12/2024), telah berhasil memindahkan lima napi terpidana dalam kasus Bali Nine ke Australia. Pemindahan ini dilakukan setelah pengaturan praktis (practical arrangement) yang ditandatangani oleh kedua negara secara virtual pada Kamis (12/12/2024). Sementara itu, Mary Jane Veloso dijadwalkan akan dipulangkan ke kampung halamannya di Filipina pada Rabu (18/12) dini hari, setelah penandatanganan practical agreement antara pemerintah Indonesia dan Filipina di Jakarta pada Jumat (6/12/2024).

Kaffah juga mengungkapkan bahwa Indonesia belum melakukan negosiasi dengan pemerintah Australia terkait narapidana WNI lainnya yang berada di negara tersebut. Namun, Indonesia tidak menutup kemungkinan untuk memindahkan napi WNI di Filipina, termasuk mereka yang terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api.

Baca Juga :  Pemerintah Amankan Rp30,65 Triliun dari Rp110 Triliun Aset Eks BLBI

“Semua itu memungkinkan, termasuk yang terkait dengan penyelundupan yang terjadi di Filipina. Semuanya tergantung pada perkembangan yang ada ke depannya,” tegas Kaffah.

Kebijakan pemindahan narapidana berdasarkan prinsip resiprokal itu menunjukkan komitmen Indonesia dalam menjalin hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan negara lain, khususnya dalam hal penegakan hukum. Pemindahan napi Bali Nine dan Mary Jane Veloso menjadi contoh nyata dari penerapan prinsip ini yang diharapkan bisa memperkuat hubungan Indonesia dengan Australia dan Filipina di masa depan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru