Setara Diploma, Masa Belajar SMK Akan Jadi Empat Tahun

- Publisher

Senin, 15 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Masa belajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) rencananya akan ditambah satu tahun. Sehingga, yang sebelumnya selama tiga tahun akan menjadi empat tahun.

Rencana tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto. Rencana itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

BACA JUGA:  Lebaran Tahun 2020, Pemudik Turun Mencapai 98,52%

“Kami akan berinovasi dengan mengubah SMK menjadi empat tahun atau setara dengan diploma satu atau diploma dua. Terutama untuk program studi tertentu,” kata Wikan Sakarinto seperti dilansir ANTARA, Rabu (10/6).

Dalam waktu empat tahun, para siswa SMK dinilai akan memiliki cukup waktu untuk mendapatkan bekal sebelum terjun ke dunia usaha dan dunia industri. Siswa SMK juga diwajibkan mengikuti program praktik kerja di industri sebagai syarat kelulusan.

BACA JUGA:  Jenazah Eril Ditemukan di Bendungan Engehalde Bern

“SMK dirancang empat tahun dan begitu lulus, siswanya bisa langsung kerja di industri,” kata Wikan.

Tidak hanya itu, kurikulum SMK juga harus disesuaikan dengan kebutuhan industri yang diharapkan dapat membangun kemampuan teknis dan kemampuan nonteknis siswa.

BACA JUGA:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melakukan rebranding SMK, sehingga semakin banyak yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK.

“Terutama siswa SMP dan para orangtua siswa SMP. SMK harus dikenalkan secara baik kepada mereka,” jelas Wikan.

Indozone

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru