Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

- Publisher

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, menjelaskan bahwa perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah tidak dikenakan biaya.

“Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana,” ungkapnya pada Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA:  Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.

Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
  • Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
  • Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.
BACA JUGA:  Wow! Maskapai ini Tawarkan Rapid Test Covid-19 Rp 95 Ribu

Shamy Adrian juga menambahkan bahwa perubahan alamat, baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama. “Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah,” tambahnya.

Layanan ini bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat. Dengan adanya perubahan alamat yang terupdate, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah.

BACA JUGA:  Presiden Disuntik Vaksin COVID-19 Booster Kedua di Istana Bogor

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung.
  • Menghubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut.

Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru