Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

- Admin

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, menjelaskan bahwa perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah tidak dikenakan biaya.

“Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana,” ungkapnya pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga :  2 Menteri Korupsi Layak Dituntut Mati, Ini Alasan Wamenkumham

Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.

Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
  • Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
  • Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.
Baca Juga :  Presiden Jokowi Tegaskan Bantuan Pangan Jadi Solusi Hadapi Kenaikan Harga

Shamy Adrian juga menambahkan bahwa perubahan alamat, baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama. “Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah,” tambahnya.

Layanan ini bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat. Dengan adanya perubahan alamat yang terupdate, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah.

Baca Juga :  Daerah di Kepri Masuk! ini Daerah dengan Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Bawah 25%

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung.
  • Menghubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut.

Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru