Gratis! Begini Cara Perbarui Alamat Sertifikat Tanah akibat Pemekaran Wilayah

- Publisher

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertipikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait. Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/BPN

INIKEPRI.COM – Pemilik tanah yang perlu memperbarui alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah kini dapat melakukannya tanpa biaya. Proses ini dapat dilakukan dengan mudah di Kantor Pertanahan (Kantah) masing-masing kabupaten/kota, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Shamy Adrian, menjelaskan bahwa perubahan alamat pada sertifikat tanah akibat pemekaran wilayah tidak dikenakan biaya.

“Yang penting adalah pemohon bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan terkait, yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud berada di kelurahan mana,” ungkapnya pada Jumat (27/12/2024).

BACA JUGA:  Kemlu: Ada 1.604 WNI di Luar Negeri Sembuh dari Covid-19

Proses perubahan alamat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 36 menyebutkan bahwa pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan jika terdapat perubahan data fisik atau yuridis objek pendaftaran tanah. Ini termasuk perubahan alamat yang terjadi akibat pemekaran wilayah.

Untuk memperbarui alamat pada sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Ajukan permohonan di Kantah terdekat.
  • Lampirkan surat keterangan dari kelurahan mengenai lokasi tanah sesuai dengan wilayah pemekaran.
  • Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari pengelola di Kantah.
  • Setelah disetujui, data sertifikat tanah akan diperbarui secara otomatis dalam sistem, sehingga dokumen tanah selalu sesuai dengan informasi terbaru.
BACA JUGA:  BPJS Jadi Syarat Buat SIM, Jual Beli Tanah dan Naik Haji

Shamy Adrian juga menambahkan bahwa perubahan alamat, baik di dalam satu provinsi maupun antar provinsi, dapat dilakukan dengan cara yang sama. “Sistem akan otomatis memperbarui data alamat pada sertifikat tanah,” tambahnya.

Layanan ini bertujuan untuk mendukung administrasi pertanahan yang lebih efisien dan memastikan bahwa data terkait tanah terekam secara akurat. Dengan adanya perubahan alamat yang terupdate, masyarakat tidak perlu khawatir jika terjadi perbedaan data akibat pemekaran wilayah.

BACA JUGA:  Seragam Satpam Mirip dengan Polisi, Mabes Polri Ungkap Filosofinya

Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Mengunjungi Kantah di wilayah masing-masing untuk mendapatkan bantuan langsung.
  • Menghubungi WhatsApp Hotline Layanan Pertanahan di 0811-1068-0000 untuk informasi lebih lanjut.

Layanan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola administrasi pertanahan. Pemerintah berharap bahwa dengan adanya kemudahan ini, masyarakat dapat lebih cepat dan nyaman dalam melakukan pembaruan data terkait tanah mereka.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru