BPS: Agustus 2025 Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia Menurun

- Admin

Kamis, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: ANTARA

Ilustrasi. Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik Badan Pusat Statistik (BPS) Moh. Edy Mahmud mengatakan tingkat pengangguran terbuka (TPT) per Agustus 2025 tercatat 4,85 persen, turun dari 4,91 persen pada Agustus 2024.

“Terjadi penurunan TPT, diikuti penurunan jumlah pengangguran terbuka menjadi 7,46 juta orang pada Agustus 2025. Proporsi pekerja formal tercatat juga meningkat dari 42,05 persen pada Agustus 2024 menjadi 42,20 persen pada Agustus 2025,” kata Edy Mahmud, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga :  Kepri Peringkat Tiga Provinsi dengan Tingkat Pengangguran Paling Tinggi di Indonesia

Lanjutnya, dalam setahun terakhir terdapat tambahan tenaga kerja pada sektor Pertanian (0,49 juta orang), Akomodasi dan Makan Minum (0,42 juta orang), dan Industri Pengolahan (0,30 juta orang). Seseorang yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu termasuk dalam kategori penduduk bekerja, sesuai standar International Labour Organization (ILO).

Baca Juga :  Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Edy menjelaskan BPS membagi penduduk bekerja ke dalam tiga kategori, yaitu pekerja penuh waktu (jam kerja antara 1-34 jam per minggu), pekerja paruh waktu (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu, tetapi tidak mencari pekerjaan, dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain).

Baca Juga :  13 Ribu WNA Urus e-KTP, Kemendagri: Syaratnya Sangat Ketat

Serta setengah pengangguran (jam kerja antara 1-34 jam per minggu, dan masih mencari pekerjaan atau bersedia menerima pekerjaan lain). “BPS mencatat, Agustus 2025, proporsi pekerja penuh waktu adalah sebesar 67,32 persen, pekerja paruh waktu 24,77 persen, dan setengah pengangguran 7,91 persen,” kata Edy.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru