INIKEPRI.COM – Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga Januari 2026, sistem kelas rawat inap Kelas 1, 2, dan 3 masih diberlakukan, meskipun pemerintah sebelumnya mewacanakan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Ketentuan besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, skema iuran dibagi berdasarkan jenis kepesertaan.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI Jaminan Kesehatan merupakan masyarakat kurang mampu. Seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah, sehingga peserta tidak dikenakan biaya iuran bulanan.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Lembaga Pemerintahan
Peserta ini meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah non-PNS
Besaran iuran ditetapkan 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan:
- 4% dibayar pemberi kerja
- 1% dibayar peserta
3. Peserta PPU BUMN, BUMD, dan Swasta
Bagi pekerja di sektor BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, iuran BPJS Kesehatan juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan pembagian:
- 4% ditanggung pemberi kerja
- 1% dibayar oleh peserta
4. Iuran Keluarga Tambahan Peserta PPU
Untuk anggota keluarga tambahan PPU, yaitu:
- Anak keempat dan seterusnya
- Ayah dan ibu
- Mertua
Besaran iuran ditetapkan 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar sepenuhnya oleh peserta PPU.
5. Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Termasuk dalam kategori ini antara lain:
- Pekerja mandiri
- Saudara kandung atau ipar
- Asisten rumah tangga
- Peserta bukan pekerja lainnya
Berikut rincian iuran berdasarkan kelas perawatan:
Kelas III:
Rp 42.000 per orang per bulan
(Ketentuan sebelumnya mengenai subsidi pemerintah telah berakhir)
Kelas II:
Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I:
Rp 150.000 per orang per bulan
6. Iuran Jaminan Kesehatan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka ditetapkan sebesar:
- 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
- Seluruh iuran dibayarkan oleh Pemerintah
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan wajib dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan.
Namun, denda pelayanan tetap dikenakan apabila:
- Dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.
Besaran denda mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020, yakni:
- 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap
- Dikalikan jumlah bulan tunggakan
- Maksimal tunggakan 12 bulan
- Denda maksimal Rp 30 juta
Khusus peserta PPU, denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Penulis : RBP
Editor : IZ

















