Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

- Publisher

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol), termasuk mendorong sistem pembagian pendapatan yang lebih adil antara pengemudi dan perusahaan aplikasi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Dalam sambutannya, Presiden menyoroti besarnya risiko yang dihadapi para pengemudi ojol dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari di jalan raya.

“Ojol bekerja keras dan mempertaruhkan keselamatan di jalan. Karena itu, pembagian pendapatan harus adil,” ujar Prabowo.

BACA JUGA:  Kopdes Merah Putih: Motor Baru Presiden Prabowo untuk Gerakkan Ekonomi Desa

Ia secara tegas menyatakan bahwa potongan yang selama ini dibebankan oleh aplikator perlu dikaji ulang. Bahkan, menurutnya, besaran potongan tersebut tidak seharusnya mencapai 10 persen.

“Saya tidak setuju potongan 10 persen. Harus di bawah itu,” tegasnya.

Sebagai bentuk perlindungan konkret, Presiden juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Akan Lantik 270 Kepala Daerah Terpilih pada 6 Februari 2025

Melalui regulasi tersebut, pengemudi ojol akan memperoleh berbagai jaminan, mulai dari perlindungan kecelakaan kerja, akses layanan BPJS Kesehatan, hingga asuransi.

Tak hanya itu, kebijakan tersebut juga mengatur pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi, dengan porsi minimal 92 persen untuk driver.

Pemerintah juga mengambil langkah tambahan guna meningkatkan kesejahteraan pekerja secara umum. Di antaranya melalui kenaikan upah minimum, penyediaan rumah bersubsidi bagi buruh, hingga pemberian bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir.

BACA JUGA:  Isu Iuran Rp17 Triliun ke BoP Dibantah, Ini Penjelasan Lengkap Presiden Prabowo

Selain itu, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas turut diperluas. Pemerintah juga memberikan subsidi hingga 50 persen untuk iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah.

Presiden menegaskan, seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti pengemudi transportasi online.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru

David Steward. Foto: Istimewa

Internasional

Ikut Anjuran Nabi Nuh, Lelaki Ini Raup Kekayaan Rp214 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:31 WIB