INIKEPRI.COM – Pemerintah Kota Tanjungpinang memastikan masyarakat tidak perlu terburu-buru mengurus Kartu Keluarga (KK) ber-barcode hanya untuk mendaftarkan anak ke sekolah pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa pendaftaran SPMB mewajibkan penggunaan KK ber-barcode. Informasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan orang tua calon peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan penggunaan KK ber-barcode dalam proses penerimaan murid baru tahun ini.
“Yang perlu dipahami masyarakat, syarat administrasi yang digunakan dalam SPMB adalah Kartu Keluarga yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan administrasi kependudukan. Tidak ada aturan yang mengharuskan warga memiliki KK ber-barcode untuk mendaftarkan anak ke sekolah,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar dari sumber yang tidak jelas. Menurutnya, seluruh ketentuan terkait pelaksanaan SPMB telah diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi pemerintah.
“Apabila ada informasi yang meragukan, masyarakat sebaiknya melakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui kanal resmi pemerintah daerah atau laman SPMB. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahpahaman yang justru dapat merugikan masyarakat sendiri,” katanya.
Teguh mengatakan pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilaksanakan secara daring.
Menurutnya, sistem tersebut diterapkan untuk menciptakan proses penerimaan yang lebih transparan, objektif, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan.
“Penerapan sistem online ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih efektif dan terbuka. Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar sehingga semua calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Untuk jenjang SD, kuota penerimaan dibagi melalui jalur domisili sebesar 83 persen, jalur afirmasi 15 persen, serta jalur mutasi sebesar 2 persen.
Sedangkan pada jenjang SMP, komposisi kuota terdiri atas jalur domisili 52 persen, jalur prestasi 26 persen, jalur afirmasi 20 persen, dan jalur mutasi 2 persen.
Pendaftaran jalur prestasi untuk SMP serta jalur afirmasi SD dan SMP dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 24 Juni 2026. Hasil seleksi akan diumumkan pada 25 Juni, sedangkan proses daftar ulang dilakukan pada 26 Juni 2026.
Adapun pendaftaran jalur domisili dan mutasi untuk jenjang SD maupun SMP akan dibuka pada 29 hingga 30 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 3 Juli dan pendaftaran ulang dilaksanakan pada 6 Juli 2026.
Pemkot Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan informasi melalui laman resmi spmb-tanjungpinang.id serta kanal komunikasi resmi pemerintah, sehingga seluruh proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung dengan tertib dan tanpa hambatan.
Penulis : RP
Editor : IZ

















