INIKEPRI.COM – Pemerintah kembali menyiapkan kebijakan khusus untuk mendukung sektor perikanan nasional. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pemberlakuan harga khusus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bagi pengusaha nelayan dengan tarif Rp15.000 per liter.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7/2026). Kebijakan ini ditujukan bagi nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, selama ini nelayan kapal kecil di bawah 30 GT telah memperoleh Solar bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, nelayan dengan kapal berukuran lebih besar harus membeli Solar non-subsidi yang harganya sempat menembus Rp21.300 per liter.
Menurut Airlangga, kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena biaya operasional yang tinggi dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan usaha para pelaku perikanan.
“Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga 15.000 rupiah per liter,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, harga khusus tersebut dihitung berdasarkan rata-rata biaya produksi Solar dalam negeri yang berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung pemerintah melalui skema khusus.
Airlangga menegaskan, pembiayaan kebijakan tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana kompensasi akan menggunakan anggaran yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN. karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan kuota Solar dengan harga khusus tersebut sebanyak 400.000 ton untuk masa pelaksanaan selama enam bulan ke depan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan skala menengah sehingga aktivitas penangkapan ikan tetap berjalan optimal. Selain menjaga produktivitas sektor perikanan, langkah tersebut juga diharapkan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia.
Pemberian harga khusus Solar bagi nelayan menjadi salah satu rangkaian kebijakan pemerintah setelah sebelumnya meluncurkan program Biodiesel B50 sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian energi nasional.
Penulis : DI
Editor : IZ

















