Asyik! Besok Lion Air Grup Layani Kembali Penerbangan Domestik

- Publisher

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Mulai besok (10/6) Lion Air Grup yakni Lion Air, Wings Air, dan Batik Air kembali layani penerbangan domestik.

Menurut Corporate Communication Strategic Lion Air Grup Danang Mandala Prihantoro, keputusan ini sesuai perkembangan bahwa calon penumpang pesawat udara sudah semakin memahami serta akan dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan pesawat udara yang ditetapkan selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Telah diterbitkan dan diedarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara, lebih sederhana.

BACA JUGA:  Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

“Menurut Surat Edaran tersebut, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti PCR atau Rapid Test dan atau surat keterangan kesehatan,” ujar Danang, Selasa (9/6).

Untuk itu, pihaknya menerapkan, bagi calon penumpang Lion Air Group yang akan bepergian mulai 10 Juni 2020 agar memerhatikan hal-hal berikut:

1. Jika tes kesehatan yang digunakan Rapid Test, maka masa berlaku adalah tiga hari, atau jika tes kesehatan yang digunakan Reverse Transcription – Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), maka masa berlaku ialah tujuh hari, atau
2. Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) dari dokter rumah sakit/Puskesmas.

Lion Air Group juga mewajibkan dan meminta bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, yakni:

BACA JUGA:  Mengungkap Proses Alami di Balik Kesegaran Air Pegunungan

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan yakni empat jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Untuk bandar udara lainnya yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan kartu identitas diri yang sah (KTP atau tanda pengenal lainnya),

3. Mengenakan masker sebelum penerbangan, saat di dalam pesawat hingga mendarat dan saat kedatangan serta keluar dari bandar udara,

4. Mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman (hand sanitizer),

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) selama di terminal bandar udara,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

BACA JUGA:  Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

7. Mengikuti petunjuk awak pesawat.

Kepada calon penumpang dapat membeli tiket (issued ticket), antara lain:

1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,

2. Laman resmi Lion Air Group www.lionair.co.id ; www.batikair.com ,

3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut),

4. Layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899,

5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

“Penerbangan Lion Air Group tetap menjalankan protokol kesehatan, dengan harapan agar setiap operasional memenuhi unsur-unsur keselamatan, keamanan (safety first) dan dalam upaya tidak menyebabkan penyebaran Covid-19,” tutup Danang.

Aksi

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru