Kapolda di Seluruh Indonesia Diperintahkan Tindak Pengambil Jenazah Covid-19

- Publisher

Sabtu, 13 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan ke seluruh Kapolda untuk menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah pasien COVID-19. Dia tidak ingin kasus ini terjadi berulang.

“Saya sudah perintahkan seluruh kapolda untuk menindak tegas orang-orang yang mengambil paksa,” kata Idham kepada wartawan, Jumat (12/6).

Idham menegaskan aparat harus menindak perbuatan melanggar hukum. “Saya sudah minta pada kapolda menindak tegas. Aturannya ada, hukumnya ada dan itu kami tegakkan,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

BACA JUGA:  Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

“Menegakkan disiplin, tidak bisa dengan bujuk rayu. Tapi harus dengan norma tegas, salah satunya dengan cara itu. Kalau biarkan terus mau jadi apa negara ini,” tambahnya.

Bahkan, Idham meminta siapa saja terlibat pengambilan paksa jenazah selain diproses hukum, mereka juga harus segera dicek kesehatannya, apakah sudah terpapar corona apa belum.

“Bagi warga yang ikut ambil paksa jenazah corona harus secepatnya dites biar tidak tertular ke orang lain,” tegas Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:  KRI Nanggala Dinyatakan Tenggelam, Bagaimana Harapan Hidup Awak Kapal?

Menurut Kapolri kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebelumnya terjadi di Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. “Hal ini tidak boleh terjadi lagi di daerah lain,” kata Kapolri.

Polda Jatim telah menetapkan empat pelaku pengambilan paksa jenazah Covid-19 sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan. Keempat tersangka itu MI (28), MA (25), MK (23), dan MB (22), semuanya warga Jalan Wonokusumo 118, Pegirian, Surabaya.

BACA JUGA:  Ini Menteri Berkinerja Terbaik dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo

“Polda Jatim menetapkan 4 orang tersangka atas kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai tindakan tegas Polri dari sisi hukum,” kata Kapolda Jatim Irjen Muhammad Fadil Imran, Jumat (12/6)

Fadil mengatakan keempat tersagka itu juga kini berstatus sebagai orang dalam risiko (ODR) karena kontak dengan jenazah yang positif corona, dan telah diantarkan ke rumah sakit untuk dites apakah dia terpapar atau tidak.

Merahputih

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru