Yuk Ingat Lagi 7 Kasus Rizieq Shihab: Diduga Hina SBY, Agama dan Balada Cinta

- Publisher

Selasa, 10 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rizieq Shihab (ist)

Rizieq Shihab (ist)

INIKEPRI.COM – Pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab direncanakan akan kembali ke tanah air usah beberapa waktu lalu memutuskan singgah di tanah Arab Saudi. Sebelum memutuskan kembali ke tanah air, ternyata Habib Rizieq tercatat pernah diterpa sejumlah kasus, di antaranya terkait institusi Polri, budaya, agama, Pancasila, hingga Soekarno.

BACA JUGA:  Laksanakan Edukasi Publik, BPJS Kesehatan Selenggarakan Sarasehan Bersama LVRI

Mengutip dari berbagai sumber, inilah sejumlah kasus yang pernah menimpa Habib Rizieq:

Hina Institusi Polri

Kasus Habib Rizieq ini terjadi pada tahun 2003 silam. Kala itu, Rizieq dijerat kasus penghinaan terhadap institusi negara, yakni Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Penampilan Terbaru Rizieq Shihab, Rambut Dicukur Plontos

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dikabarkan menghina kepolisian dengan menyebut polisinya mandul. Kasus ini bermula ketika FPI melaksanakan kegiatan sweeping di sejumlah tempat hiburan malam. Kemudian, dalam tayangan di salah satu stasiun televisi swasta ia mengatakan bahwa “Gurbenurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul,”.

BACA JUGA:  Butuh Adaptasi Tenaga Kerja Indonesia terhadap Era Digitalisasi

Atas pernyatan itu, Habib Rizieq divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta pada Agustus 2003. Namun meski kurungannya belum genap tujuh bulan, pada 16 November 2003 ia kembali dibebaskan.

Sebut Presiden SBY Sebagai Pecundang

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru