Sebar Hoaks Corona, Mayoritas Pelaku Ngaku Iseng

- Admin

Rabu, 27 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Polri memperbarui penanganan kasus penyebaran berita bohong alias hoaks berkaitan dengan virus corona. Per Selasa (26/05) tercatat sebanyak 104 kasus ditangani Bareskrim dan polda-polda seluruh Tanah Air.

“Sampai dengan hari ini Polri telah menangani 104 kasus,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Korps Lalu Lintas Polri, Selasa (26/05).

Baca Juga :  HUT Humas Polri, Kapolri: Semoga Jadi Sumber Informasi Cepat!

Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur masih jadi dua polda dengan penanganan kasus hoaks corona terbanyak. Polda Metro menangani 14 kasus, lalu Polda Jatim 12 kasus. Polisi menjerat para pelaku pembuat atau penyebar hoaks COVID-19 dengan pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 45 dan 45 A Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol

Motif yang jadi latar belakang pelaku melakukan aksi penyebaran termasuk pembuatan hoax corona karena iseng, sebagai sarana bercandaan dan ekspresi tidak puas ke pemerintah.

Baca Juga :  Menkominfo Ajak PB HMI Ikut Melawan Judi Online

“Polda Riau menangani sembilan kasus, Polda Jawa Barat menangani tujuh kasus, Dittipidsiber Bareskrim menangani enam kasus. 56 kasus lainnya ditangani oleh Polda jajaran,” katanya.

Merahputih

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB