Ini Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang Saat Adaptasi New Normal

- Admin

Selasa, 9 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pembukaan sektor ekonomi di beberapa wilayah berimplikasi terhadap peningkatan aktivitas perjalanan orang dalam masa pandemi. Menyikapi tahapan tersebut, Gugus Tugas Nasional mengeluarkan surat edaran baru. Surat Edaran nomor 7 Tahun 2020 tersebut tentang kriteria dan persyarakatan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

Gugus Tugas menyusun kriteria dan syarat ini sebagai panduan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju kehidupan aman dan produktif.

“Tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut yakni (1) meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan (2) meningkatkan pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2,” bunyi surat edaran dikutip Senin (8/6).

Baca Juga :  Struktur Judi Online Makin Kompleks: Pemerintah Intensifkan Penindakan

Dalam surat edaran tersebut, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota, dan kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Baca Juga :  Kesembuhan Pasien Covid-19 Gejala Ringan Capai 100 Persen

Sementara itu, salah satu syarat yang perlu diperhatikan pada perjalanan orang dalam negeri yaitu surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif. Surat keterangan uji tes PCR tersebut berlaku 7 hari terhitung pada saat keberangkatan. Sedangkan mereka dengan surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi.

Dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman COVID-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. Di sisi lain, pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Terima Masukan dari Masyarakat, Pemerintah Hapus Lima Pasal di Draf RKUHP

Dengan berlakunya surat edaran nomor 7 tersebut, Surat Edaran sebelumnya yang bernomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dicabut dan tidak berlaku.

Surat edaran baru bernomor 7 tahun 2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020.

Berita Terkait

Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pascapilkada 2024
Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO
UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur’an pada 2025
Akurasi Data Migrasi Jadi Tantangan Kasus TPPO
Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun
Menlu Pastikan tak Ada Pergeseran Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan
1 Desember, Ditjen Imigrasi Terapkan Penerbitan E-Paspor 100 Persen
Judi Online Menambah Kemiskinan Baru, Literasi Digital Jadi Kunci Pemberantasannya

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:39 WIB

Polri Jaga Stabilitas Keamanan Pascapilkada 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 07:33 WIB

Komnas HAM Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan TPPO

Minggu, 8 Desember 2024 - 07:28 WIB

UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur’an pada 2025

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:27 WIB

Akurasi Data Migrasi Jadi Tantangan Kasus TPPO

Jumat, 6 Desember 2024 - 08:21 WIB

Polri Ungkap Barang Bukti Narkoba Senilai Rp2,88 Triliun

Berita Terbaru