Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengaku sudah lama mengendus adanya permainan bisnis dari pelaksanaan rapid test. Harga mahal itu banyak dimainkan oleh Rumah Sakit (RS) swasta bukan milik pemerintah.

Mahalnya harga tes corona karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RS swasta, sehingga mereka dengan seenaknya mematok tarif tinggi untuk rapid test.

“Memang selama ini masalahnya sudah menjadi lahan bisnis. Kenapa terjadi lahan bisnis karena kelemahan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan,” kata Trubus disitat dari Merahputih.com, Jumat (10/7).

BACA JUGA:  Hati-Hati Penipuan atas Nama Kemenkes

“Faktor pengawasannya (lemah), karena banyak rumah sakit swasta menerapkan tinggi (tes COVID-19) all in 5 juta. Jadi kalau rumah sakit pemerintah itu, rumah sakit rujukan itu yang gratis rapid tes,” sambungnya.

Menurut Trubus, harga rapid test sebesar Rp150 yang ditetapkan Kemenkes masih terbilang normal. Tapi untuk warga kalangan menengah ke bawah harga itu bisa dikategorikan mahal.

BACA JUGA:  Mengenal Dhania, Pelajar Asal Kepri yang Termakan Propaganda ISIS di Medsos dan Pernah ke Suriah

Pemerintah diminta untuk memberikan harga cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin tes corona guna kebutuhan mencari kerja dan sekolah.

“Mungkin kalau masayrakat biasa itu utk anak sekolah gratis aja itu ditanggung pemerintah. Hanya untuk sekolah, atau melamar kerjakan digratiskan aja,” tutupnya.

BACA JUGA:  Cek Syarat Naik Pesawat Terbaru

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.

Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru