Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

- Admin

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengaku sudah lama mengendus adanya permainan bisnis dari pelaksanaan rapid test. Harga mahal itu banyak dimainkan oleh Rumah Sakit (RS) swasta bukan milik pemerintah.

Mahalnya harga tes corona karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RS swasta, sehingga mereka dengan seenaknya mematok tarif tinggi untuk rapid test.

“Memang selama ini masalahnya sudah menjadi lahan bisnis. Kenapa terjadi lahan bisnis karena kelemahan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan,” kata Trubus disitat dari Merahputih.com, Jumat (10/7).

Baca Juga :  Kolaborasi Kemenkes-BP Batam Kembangkan Layanan Kesehatan

“Faktor pengawasannya (lemah), karena banyak rumah sakit swasta menerapkan tinggi (tes COVID-19) all in 5 juta. Jadi kalau rumah sakit pemerintah itu, rumah sakit rujukan itu yang gratis rapid tes,” sambungnya.

Menurut Trubus, harga rapid test sebesar Rp150 yang ditetapkan Kemenkes masih terbilang normal. Tapi untuk warga kalangan menengah ke bawah harga itu bisa dikategorikan mahal.

Baca Juga :  Protokol New Normal, Warga Belanja di Mall Akan dipantau Polisi & Tentara

Pemerintah diminta untuk memberikan harga cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin tes corona guna kebutuhan mencari kerja dan sekolah.

“Mungkin kalau masayrakat biasa itu utk anak sekolah gratis aja itu ditanggung pemerintah. Hanya untuk sekolah, atau melamar kerjakan digratiskan aja,” tutupnya.

Baca Juga :  Kasus Konfirmasi Monkeypox Bertambah, Kemenkes Lakukan Tiga Upaya Penanggulangan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.

Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.

Berita Terkait

Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi
Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kemensos Rilis Logo Hari Pahlawan 2025, Simbol Langkah Tegap Generasi Penerus Bangsa
Ini Tugas Utama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Baru Dibentuk Presiden
Prabowo Bantah Dikendalikan oleh Jokowi: “Aku Hopeng Sama Beliau”
BPS: Agustus 2025 Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia Menurun
Ketum SKP Andreas Sumual: Sumpah Pemuda di Era Digital adalah Panduan Lawan Hoaks dan Perekat Bangsa
Satu Nusa, Satu Bangsa, Satu Bahasa: Jejak Para Pemuda di Balik Lahirnya Sumpah Pemuda

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 12:56 WIB

Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

Kamis, 13 November 2025 - 11:44 WIB

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Jokowi

Minggu, 9 November 2025 - 09:40 WIB

Kemensos Rilis Logo Hari Pahlawan 2025, Simbol Langkah Tegap Generasi Penerus Bangsa

Sabtu, 8 November 2025 - 09:42 WIB

Ini Tugas Utama Komisi Percepatan Reformasi Polri yang Baru Dibentuk Presiden

Kamis, 6 November 2025 - 14:39 WIB

Prabowo Bantah Dikendalikan oleh Jokowi: “Aku Hopeng Sama Beliau”

Berita Terbaru