Kemenkes Lemah! Jadi Lahan Bisnis RS Swasta Mainkan Harga Rapid Test

- Publisher

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah mengaku sudah lama mengendus adanya permainan bisnis dari pelaksanaan rapid test. Harga mahal itu banyak dimainkan oleh Rumah Sakit (RS) swasta bukan milik pemerintah.

Mahalnya harga tes corona karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di RS swasta, sehingga mereka dengan seenaknya mematok tarif tinggi untuk rapid test.

“Memang selama ini masalahnya sudah menjadi lahan bisnis. Kenapa terjadi lahan bisnis karena kelemahan pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan,” kata Trubus disitat dari Merahputih.com, Jumat (10/7).

BACA JUGA:  Kolaborasi Kemenkes-BP Batam Kembangkan Layanan Kesehatan

“Faktor pengawasannya (lemah), karena banyak rumah sakit swasta menerapkan tinggi (tes COVID-19) all in 5 juta. Jadi kalau rumah sakit pemerintah itu, rumah sakit rujukan itu yang gratis rapid tes,” sambungnya.

Menurut Trubus, harga rapid test sebesar Rp150 yang ditetapkan Kemenkes masih terbilang normal. Tapi untuk warga kalangan menengah ke bawah harga itu bisa dikategorikan mahal.

BACA JUGA:  Hari Pahlawan, Jokowi Akan Anugerahkan Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera

Pemerintah diminta untuk memberikan harga cuma-cuma bagi masyarakat yang ingin tes corona guna kebutuhan mencari kerja dan sekolah.

“Mungkin kalau masayrakat biasa itu utk anak sekolah gratis aja itu ditanggung pemerintah. Hanya untuk sekolah, atau melamar kerjakan digratiskan aja,” tutupnya.

BACA JUGA:  Kemenkes Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan Libur Nataru

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19.

Dalam suratnya Kemenkes mematok tarif tertinggi tes rapid test corona senilai Rp150 ribu. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 lalu dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

Adapun SE ini dimaksudkan guna memberikan kepastian harga bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test.

Berita Terkait

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri
Kasus Videografer Karo Disorot DPR, Kawendra: Berpotensi Lukai Komitmen Presiden Dorong Ekraf

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Rabu, 8 April 2026 - 11:18 WIB

LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya

Berita Terbaru