Jumat, 21 Agustus 2020 Ditetapkan Sebagai Libur Cuti Bersama

- Admin

Rabu, 19 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Dalam Islam Muharam adalah bulan pertama di kalender Hijriah. Ia merupakan bulan bersejarah yang memiliki banyak keistimewaan bagi umat Islam.

Berbeda dari penanggalan masehi yang berpatokan pada rotasi matahari, penanggalan hijriah atau disebut juga penanggalan komariah berpatokan pada rotasi bulan. Oleh karena itu, ia juga disebut perhitungan kalender lunar.

Setahun dalam penanggalan hijriah ini lebih pendek 11 sampai 12 hari dari penanggalan masehi atau kalender solar.

Tahun baru Islam diperingati pada setiap tanggal 1 Muharam yang tahun ini jatuh pada hari Kamis, tanggal 20 Agustus 2020. Sementara itu, Pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah. Hal ini diumumkan dalam revisi ketentuan cuti bersama 2020.

Pemerintah merevisi ketentuan mengenai cuti bersama dan hari libut pada tahun 2020. Revisi itu menambah jumlah hari libut pada tahun 2020 dari 20 hari menjadi 24 hari.

Baca Juga :  Wow! Aset Akidi Tio Rupanya Tembus Rp16 Triliun, Donasi Rp2 T Jadi Diberikan?

Dikutip dari laman Kemenag, disebutkan bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 728, 213, dan 01 Tahun 2019.

Sebagai gantinya, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor, 174, 01, 01 Tahun 2020.

Kesepakatan rebisi hari libur nasional dan cuti berdama ini dihasilkan dalam Rapat Koordinasi yang berlangsung pada bulan Maret lalu, tanggal 9 Maret 2020 di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy ini, dihadiri Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Pariwisata Wishnutama, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Baca Juga :  Pemerintah Tegaskan Medsos hanya Promosi tidak Boleh Transaksi

Selain itu tampak juga, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, perwakilan dari Polri, perwakilan dari Kamar Dagang Industri, dan Kementerian/Lembaga terkait.

Berikut hasil keputusan Rapat Tingkat Menteri tentang Review, Penetapan, dan Penandatanganan Revisi SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020:

1. Bahwa penetapan hari libur/cuti yang tepat akan memberikan dampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

2. Pemerintah memandang perlu meninjau kembali SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.
b. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.
c. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.

Baca Juga :  Catat! Takbir Keliling Tidak Diperkenankan

4. Rapat telah merumuskan untuk menambah 4 hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 (dua puluh) hari menjadi 24 (dua puluh empat) hari yang akan segera ditetapkan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

5. Tambahan 4 hari libur yang disepakati, adalah:
a. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
b. Tanggal 21 Agustus sebagai Cuti Bersama Tahun Baru Hijriyah
c. Tanggal 30 Oktober sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi SAW

Sumber : www.aksi.id

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB