Menag Jamin Penceramah Tidak Miliki Sertifikat Masih Bisa Berdakwah

- Publisher

Rabu, 9 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Kementerian Agama dalam waktu dekat akan menyelenggarakan program penceramah bersertifikat. Menteri Agama Fachrul Razi menjamin para penceramah tetap bisa berdakwah walaupun tidak memiliki sertifikat. Dia meminta para penceramah tidak perlu khawatir.

“Pasti tidak akan terjadi (penghentian dakwah) karena tidak memiliki sertifikat. Tapi kalau ada penghentian karena ada konten ceramah mungkin saja. Tapi tidak akan pernah ada petunjuk lanjutan untuk menghentikan ceramah karena tidak memiliki sertifikat,” kata Fachrul dalam keterangan pers, Rabu (9/9).

Fachrul menjelaskan, program Penceramah Bersertifikat bersifat voluntary. Program ini tidak memiliki konsekuensi dan menyebabkan pelarangan dakwah bagi penceramah.

“Jadi tidak ada yang perlu ditakutkan dengan program ini. Niat program ini malah bagus, karena ingin meningkatkan wawasan kebangsaan bagi penceramah,” ungkap Fachrul.

BACA JUGA:  Kemenag: Penceramah Bersertifikat, Bukan Sertifikasi Penceramah

Menteri Agama melibatkan lembaga terkait dalam program yang ditujukan bagi penceramah seluruh agama dan dikemas dalam bentuk pelatihan. Mulai dari MUI, hingga agama lain juga dilibatkan.

“Kami juga libatkan BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) untuk menyampaikan materi tentang empat pilar, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) untuk menyampaikan perkembangan terkini kondisi secara nasional, dan Lemhanas memberikan materi tentang Trigatra dan Pancagatra,” ungkap Fachrul.

Polemik Sertifikat Penceramah

Sebelumnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi mengatakan MUI menolak program pemerintah soal sertifikasi pendakwah atau dai.

“MUI menolak rencana program tersebut,” kata Muhyiddin kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (8/9).

BACA JUGA:  Muhammadiyah Tolak Bergabung dengan Program Penceramah Bersertifikat, ini Alasannya

Dia mengatakan program tersebut juga memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena ada kekhawatiran intervensi pemerintah dalam pelaksanaan program. Kekhawatiran tersebut, kata dia, pemerintah melalui sertifikasi dapat terlalu mengintervensi aspek keagamaan.

“Dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat mengendalikan kehidupan keagamaan.”

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Agama menghentikan program sertifikasi penceramah atau dai. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut yang berhak melabeli penceramah hanya Allah SWT bukan Kemenag.

“Salah itu kalau negara melalui Kementerian agama masuk kewilayahan itu, karenanya kami meminta dibatalkan” kata Yandri di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (8/9/2020).

BACA JUGA:  Politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin Miliki Kekayaan Ratusan Milyar

Yandri meminta Kemenag tidak terburu-buru mengambil keputusan bahwa seorang dai termasuk radikal atau tidak.

“Seharusnya Menteri Agama memiliki konstruksi yang jelas dalam merumuskan definisi, klasifikasi dan kriteria radikalisme itu dalam konsep program moderasi beragama yang sering digaungkan tersebut, MUI, NU, Muhammadiyah, Al Washliyah dan ormas-ormas Islam lainnya,” ucapnya.

Kemenag diminta untuk berdiskusi mendalam bersama ormas-ormas Islam besar mengenai rencananya tersebut.

“Harusnya (ormas) diajak duduk untuk membicarakan dan merumuskan `apa itu radikalisme dalam perspektif Islam dan negara, serta tolok ukur moderasi beragama itu seperti apa sehingga tidak menimbulkan diskriminasi terhadap para ulama penceramah dan para da`i,” ujarnya.

Sumber : www.merdeka.com

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru