UMKM Dapat Apa di UU Cipta Kerja? Simak di Sini

- Admin

Senin, 12 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Batam, inikepri.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. Melalui aturan tersebut banyak manfaat yang bisa didapat, salah satunya dukungan kepada UMKM.

Melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja dari Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Minggu (11/10/2020), ada beberapa manfaat UU Cipta Kerja bagi UMKM.

“Pertama perizinan tunggal bagi UMK melalui pendaftaran. Kedua memberikan insentif dan kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” bunyinya aturan tersebut.

Baca Juga :  Soal Penangkapan Petinggi KAMI, Polri: Ngeri Baca WA-nya, Pantas Anarkis

Kemudian, ketiga pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan. Keempat insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

“Kelima pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” ungkap dia.

Baca Juga :  Waspadai Masker Medis Palsu, Begini Cara Mengeceknya

Keenam pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. Ketujuh prioritas produk atau jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dan kemitraan UMK, seperti tempat istirahat dan pelayanan (rest area), stasiun, dan Terminal (angkutan, Pelabuhan dan bandara), dan lainnya, untuk melakukan promosi dan penjualan produk UMK dengan pola kemitraan.

Baca Juga :  Bertambah Enam Kasus Konfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang

“Kemudahan untuk koperasi, contohnya koperasi primer dibentuk paling sedikit sembilan orang anggota, lalu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat diwakilkan. Kemudian buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik. Serta Koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah,” tandas dia. (RM/Okezone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB