Jakarta, inikepri.com – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura.
Informasi ini juga dipublikasi melalui akun Twitter Kemenlu, @Kemlu_RI.
1.Menlu RI resmi luncurkan Travel Corridor Arrangement (TCA) RI – Singapura (12/10). TCA yg mulai berlaku pd 26/10 ini berikan jalan bg WNI dan WN Singapura dgn tujuan bisnis esensial, diplomatik & kedinasan mendesak u/ melakukan perjalanan antar kedua negara dgn syarat tertentu.
— MoFA Indonesia (@Kemlu_RI) October 12, 2020
“Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai,” kata Menlu sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).
Dari pihak Singapura, TCA ini disebut sebagai Reciprocal Green Lane atau RGL.
“Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL resmi saya luncurkan,” ujar Menteri Retno.
Mengutip keterangan resmi di laman Kementerian Luar Negeri, Singapura juga akan meluncurkan peraturan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini.
Artinya, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada 26 Oktober 2020. Jadi, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal tersebut.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah.
“Iya, benar,” jawab Faizasyah, Senin (12/10).
Tidak berlaku untuk perjalanan wisata
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















