MUI Godok Fatwa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Hanya Satu Periode, Ini Alasannya

- Admin

Selasa, 20 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto Istana Negara)

(Foto Istana Negara)

Jakarta, inikepri.com – Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar Munas pada akhir November 2020 di Jakarta. Dalam Munas itu, akan dibahas sejumlah fatwa penting. Nah Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengusulkan fatwa jabatan presiden satu periode dengan masa bakti 7-8 tahun, dan tak bisa dipilih periode selanjutnya.

Wacana fatwa masa jabatan presiden satu periode ini menuai kontroversi. Kalangan parpol menilai usulan fatwa ini aneh dan sudah melenceng dari ketentuan undang-undang.

Baca Juga :  MUI Kaji Fatwa Ganja untuk Medis

Nah ingat nggak, pada akhir tahun lalu isu masa jabatan presiden juga menghangat. Dalam isu amandemen UUD 1945, pada tahun lalu ada yang mengusulkan masa jabatan presiden bisa tiga periode, tambah satu periode.

Nah bagaimana sih awalnya isu masa jabatan presiden ini muncul kembali?

Alasan Fatwa Jabatan Presiden

Baca Juga :  Gus Mus: MUI itu Makhluk Apa?

Dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Hasanuddin menjelaskan usulan fatwa masa jabatan presiden satu periode saja ini muncul dilatari banyaknya pergesekan masyarakat dalam Pilpres. Selain itu, Hasanuddin menyinggung potensi penyelahgunaan kekuasaan jika masa jabatan presiden dua periode alias 10 tahun.

“Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya,” ujarnya.

Untuk itu, dia mengusulkan masa jabatan presiden 7-8 tahun supaya bisa menekan potensi penyalahgunaan tersebut. Menurut Hasanuddin dengan tambahan 2-3 tahun dalam satu periode itu, maka pertarungan dalam Pilpres berikutnya bisa menjadi lebih adil, sebab tak ada petahana yang berlaga.

Baca Juga :  Fatwa MUI Tentang Mixue, Simak Disini!

Hasanuddin menyampaikan masa jabatan presiden satu periode ini masih usulan saja dan sedang digodok oleh tim fatwa MUI.

Pernah Disuarakan PPP dan PSI

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB