Jakarta, inikepri.com – Majelis Ulama Indonesia bakal menggelar Munas pada akhir November 2020 di Jakarta. Dalam Munas itu, akan dibahas sejumlah fatwa penting. Nah Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengusulkan fatwa jabatan presiden satu periode dengan masa bakti 7-8 tahun, dan tak bisa dipilih periode selanjutnya.
Wacana fatwa masa jabatan presiden satu periode ini menuai kontroversi. Kalangan parpol menilai usulan fatwa ini aneh dan sudah melenceng dari ketentuan undang-undang.
Nah ingat nggak, pada akhir tahun lalu isu masa jabatan presiden juga menghangat. Dalam isu amandemen UUD 1945, pada tahun lalu ada yang mengusulkan masa jabatan presiden bisa tiga periode, tambah satu periode.
Nah bagaimana sih awalnya isu masa jabatan presiden ini muncul kembali?
Alasan Fatwa Jabatan Presiden
Dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Hasanuddin menjelaskan usulan fatwa masa jabatan presiden satu periode saja ini muncul dilatari banyaknya pergesekan masyarakat dalam Pilpres. Selain itu, Hasanuddin menyinggung potensi penyelahgunaan kekuasaan jika masa jabatan presiden dua periode alias 10 tahun.
“Kadang-kadang potensi menggunakan kekuasaan, keuangan dan sebagainya. Itu mudaratnya ya,” ujarnya.
Untuk itu, dia mengusulkan masa jabatan presiden 7-8 tahun supaya bisa menekan potensi penyalahgunaan tersebut. Menurut Hasanuddin dengan tambahan 2-3 tahun dalam satu periode itu, maka pertarungan dalam Pilpres berikutnya bisa menjadi lebih adil, sebab tak ada petahana yang berlaga.
Hasanuddin menyampaikan masa jabatan presiden satu periode ini masih usulan saja dan sedang digodok oleh tim fatwa MUI.
Pernah Disuarakan PPP dan PSI
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















