Selain Jenderal LGBT, Ada Perwira Bunuh Pacar Polisi Pria Karena Terbakar Cemburu

- Publisher

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

Nasib jenderal LGBT di Polri akhirnya menjadi jelas. Jenderal bintang satu, Brigjen EP yang terlibat dalam LGBT disanksi tanpa jabatan sampai pensiun. Atas langkah tersebut, Indonesia Police Watch memuji sikap tegas dari oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.

BACA JUGA:  Cara Membuat KIS Supaya Dapat BST Rp300 Ribu

Namun demikian, IPW meminta Polri untuk tak berhenti menindak jenderal bintang satu itu saja. Sebab, sebelum ditindak Brigjen EP lama menduduki jabatan di Divisi Sumber Daya Manusia di Polri. Tindakan tegas itu menunjukkan Kapolri dan elite Polri tidak main-main untuk bersih-bersih LGBT dari tubuh Polri.

BACA JUGA:  Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan dikutip Detikcom, mengungkapkan Brigjen EP disanksi tanpa jabatan sampai pensiun.

BACA JUGA:  Pemilu 2024, Tugas TNI-Polri Jaga Keutuhan Masyarakat dan Bangsa

Perkara LGBT Brigjen EP telah selesai setelah yang bersangkutan diperiksa dan disidang Divisi Propam Polri. Sanksi turun pada akhir 2019.

LGBT di Polri

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru