Jakarta, inikepri.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker) memberikan bantuan subsidi upah ( BSU) kepada para pekerja yang terdampak pandemi corona.
Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan ini diberikan untuk enam bulan. Total bantuan senilai 2,4 juta ini disalurkan dalam dua tahap dengan masing-masing termin sebanyak Rp 1,2 juta.
Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, total realisasi penyaluran BSU sudah mencapai 98,30 persen pada termin I.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, setelah penyaluran termin I sudah selesai, pihaknya akan segera menyalurkan BSU termin II.
Lantas, Kapan Penyaluran BSU Termin II?
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya

















