Oh, FPI Ternyata Sudah Tak Terdata di Kemendagri

- Admin

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(VIVA/Muhamad Solihin)

(VIVA/Muhamad Solihin)

INIKEPRI.COM – Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) saat ini tengah jadi sorotan. Kini, status FPI di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri tak terdaftar lagi sebagai ormas karena sudah berakhir pada Juni 2019.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan kepada wartawan, Jumat, 20 November 2020.

Dia menjelaskan, saat itu, FPI sebenarnya sudah mengajukan perpanjangan ke Kemendagri. Tapi, lanjut Benny, Surat Keterangan Terdaftar atau SKT belum bisa diperpanjang. 

Baca Juga :  Rizieq Dihukum Dua Kali Lipat Hukuman Ahok, Netizen: Karma is Real

Menurut dia, SKT itu belum bisa dipenuhi oleh FPI. Maka itu, FPI menyatakan tak memperpanjang SKT karena belum memenuhi persyaratan.

Dia bilang persyaratan itu mencakup Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga atau AD/ART FPI yang belum bisa dipenuhi.

“Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi,” kata dia.

Baca Juga :  Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan

FPI saat ini jadi perhatian setelah pimpinannya, Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq kembali pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi. Habib Rizieq sebelumnya menetap sekitar 3,5 tahun di Saudi.

Terkait itu, FPI mencuat karena ucapan Pangdam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman yang meminta ormas tersebut dibubarkan. Ia menyampaikan demikian jika FPI tak taat aturan maka dibubarkan.

Maksud Dudung ucapan ini terkait pemasangan baliho penyambutan Habib Rizieq di berbagai tempat di Jakarta oleh FPI yang tak sesuai aturan. Ia menekankan agar FPI tak seenaknya dalam memasang baliho. Sebab, semuanya ada aturan.

Baca Juga :  BI, Govt. Synergise to Promote MSMEs to Enter the Global Market

“Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajak, dan tempat ditentukan, jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, nggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu, FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” ujar Dudung. (AFP/Viva)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB