INIKEPRI.COM – Selain mengamankan 2 artis, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap pasutri yang menjadi germo dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Layani Threesome, ST dan MA Bertarif Ratusan Juta Sekali Main
Menurut pengakuan pasutri itu, selama setahun terakhir ini, mereka telah meraup ratusan juta dari profesi ini.

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dikutip dari Indozone.id, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Lagi, 2 Artis Terjerat Prostitusi Online
Lanjut Kombes Pol Sudjarwoko, saat kasus penangkapan artis berinisial ST dan MA, pasutri ini mengatakan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 juta. (AFP)

















