Ini Kronologi 2 Artis Saat ‘Threesome’ Digerebek

- Admin

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Dari penangkapan dua mucikari di lobi hotel, polisi lalu mengarah ke salah satu kamar hotel. 

Polisi kemudian menggerebek kamar tersebut dan ditemukan dua artis berinisial ST dan MA serta satu pelanggan pria.

Artis berinisial ST dan MA ditangkap polisi terkait dugaan prostitusi online. (ist)

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang mucikari ini kemudian Polsek Tanjung Priok melakukan penggerebekan ke dalam kamar hotel dan di sana dijumpai ada dua orang wanita dan satu orang pria sebagai konsumennya yang sedang melakukan kegiatan asusila,” beber Sudjarwoko.

Baca Juga :  KPK Benarkan Bupati Musi Banyuasin Ditangkap Saat OTT

Dari penggerebekan itu, polisi turut menyita hp, sejumlah uang, seprai di kamar hotel hingga alat kontrasepsi. 

Kelima orang itu lalu dibawa ke kantor polisi untuk dilakukan pendalaman lebih jauh.

‘Threesome’ Artis Bertarif Rp110 Juta

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, ST dan MA mematok tarif sebesar Rp30 juta per satu orang sekali main. 

Tetapi, dalam kasus ini mereka melayani jasa threesome dengan bayaran Rp110 juta yang tentunya dipotong oleh mucikari.

“Dari Rp110 juta itu tetap kedua wanita ini dapat bayaran Rp30 juta. Kalau dua orang jadi Rp60 juta sisanya Rp50 juta diamankan untuk biaya mucikari,” sambung Sudjarwoko.

Baca Juga :  Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM

Polisi juga sudah mengetahui motif dari dua artis ini menjajakan layanan esek-eseknya. Ternyata, motif ekonomi ada dibalik ini. 

Pelanggan Pria Tidak Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap mucikari, yaitu pasutri AR dan CA.

ST dan MA serta pelanggan prianya tidak dijadikan tersangka karena alasan bukti-bukti yang masih kurang untuk menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

Baca Juga :  Perintah Jokowi: Booster Vaksin COVID-19 Dimulai Januari 2022

“Ancaman hukumannya pasal diterapkan Pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP junto Pasal 506 KUHP ancaman 15 tahun penjara,” kata Sudjarwoko.

ST dan MA serta pelanggannya kini sudah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

Mucikari Spesialis Artis

Pasutri ini disinyalir telah beraksi setahun terakhir. Dari kegiatan ini, pasutri ini telah meraup uang sebesar ratusan juta.

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Sudjarwoko.

Memiliki Stok Artis Lain Selain ST dan MA

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB