INIKEPRI.COM – Menteri Sosial Juliari Batubara tengah jadi sorotan publik, pasalnya Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Juliari ditetapkan tersangka karena kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Diduga Juliari menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai paket sebesar Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima Juliari sejumlah Rp 17 miliar.
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengungkap bahwa potensi fee bansos Covid-19 ini bisa saja mencapai triliunan rupiah.
Menurut hitungan FITRA, jika saat ini total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp 203,90 triliun, 53 persennya atau Rp 107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako/logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).
“Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp 300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp 10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp 3,59 triliun. Ini gila,” kata Misbah dilansir dari Suara.com, Minggu (6/12/2020).
Angka ini kata Misbah bisa akan lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini diatas dari Rp 300 ribu.
Komentar