Sebut Jumlah Korupsi Mensos Juliari Hingga Rp 3,59 Triliun, FITRA: Ini Gila!

- Publisher

Minggu, 6 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juliari Batubara. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Juliari Batubara. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

INIKEPRI.COM – Menteri Sosial Juliari Batubara tengah jadi sorotan publik, pasalnya Juliari ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Juliari ditetapkan tersangka karena kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020. 

Diduga Juliari menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai paket sebesar Rp 300 ribu dengan total fee yang sudah diterima Juliari sejumlah Rp 17 miliar.

BACA JUGA:  83.669 Jemaah Haji Telah Tiba di Tanah Air

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Misbah Hasan mengungkap bahwa potensi fee bansos Covid-19 ini bisa saja mencapai triliunan rupiah.

Menurut hitungan FITRA, jika saat ini total belanja program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang Perlindungan Sosial Rp 203,90 triliun, 53 persennya atau Rp 107,80 triliun dipakai untuk Bansos berupa sembako/logistik (Jabodetabek dan Non Jabodetabek).

BACA JUGA:  Pengamat Politik dan Rocky Gerung Menduga, Korupsi Bansos Mengalir ke Partai

“Jadi kalau satu paket bansos berharga Rp 300 ribu, artinya ada 359,3 juta paket bansos. Kalau tiap paket nilai korupsinya Rp 10 ribu, potensi dana bansos yang bisa dikorupsi bisa hingga Rp 3,59 triliun. Ini gila,” kata Misbah dilansir dari Suara.com, Minggu (6/12/2020).

BACA JUGA:  Ini Bocoran 14 Materi Muatan RUU Larangan Minol yang Sedang Disusun

Angka ini kata Misbah bisa akan lebih tinggi lagi, jika harga 1 paket sembako ini diatas dari Rp 300 ribu.

Berita Terkait

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terbaru