Napi Koruptor Jadi Penyuluh Antikorupsi, Tokoh NU: KPK Sekarang Ajaib

- Publisher

Sabtu, 21 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Rencana lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bakal merekrut bekas narapidana koruptor untuk menjadi penyuluh antikorupsi menuai respons publik.

Salah satu kritikan dari dari tokoh Nahdatul Ulama (NU), Umar Hasibuan.

Menurutnya, langkah itu akan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Vaksinasi Massal di SUGBK

Terlebih, pemerintah melalui Kementerian BUMN baru-baru ini telah mengangkat mantan napi koruptor jadi komisaris BUMN.

Sebelumnya, Emir Moeis ditunjuk jadi sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia.

Mantan anggota DPR dari Partai Hanura itu pernah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi pada 2014 karena terlibat dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004.

BACA JUGA:  Ini Sikap PDIP Soal Kebijakan 'New Normal' Presiden Jokowi

Gus Umar sapaan akrab Umar Hasibuan mempertanyakan alasan KPK mengangkat penyuluh antikorupsi dari mantan napi koruptor.

BACA JUGA:  Ketua Umum HIPMI Dicegah ke Luar Negeri, Sudah Tersangka?

“Emang zaman sudah gila. Stlh ex Napi Korupsi jadi Komisaris skrg jadi penyuluh anti korupsi. Ajaib emang @KPK_RI skrg,” kata Gus Umar dikutip INIKEPRI.COM, di akun Twitternya @UmarChelsea75, Sabtu (21/8/2021).

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru