5. Bachtiar Chamsyah
Bachtiar Chamsyah menjadi Menteri Sosial di Kabiner Gotong Royong dan Kabinet Indonesia Bersatu. Ia terbukti bersalah menyalahgunakan kekuasaannya dalam kasus korupsi pengadaan sarung, mesin jahit, serta sapi impor.
Bachtiar dijatuhkan hukuman satu tahun delapan bulan dan denda Rp. 50 juta pada tahun 2011.
Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 33,7 miliar akibat perbuatannya. Sebelumnya, jaksa menuntut tiga tahun penjara serta denda Rp. 100 juta.
Selama persidangan ia berlaku sopan dan tidak menikmati hasil, maka majelis hakim meringankan hukumannya.
6. Siti Fadilah Supari
Mantan Menteri Kesehatan Kabinet Indonesia Bersatu di bawah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudiyono, Siti Fadilah Supari, divonis empat tahun penjara dan denda Rp. 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan oleh majelis hakim.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 2014 saat dia sudah tidak menjabat sebagai Menkes.
Ia terbukti menyalahgunakan kekuasaan dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan, buffer stock, untuk kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK).
Vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa oleh KPK, yaitu enam tahun penjara dengan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara. Akibat Siti, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5,7 miliar.
7. Andi Mallarangeng
Andi menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II terbukti bersalah karena korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan Sekolah Olahraga Hambalang.
Ia divonis empat tahun penjara dan dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Menurut majelis hakim, Andi memperkaya diri sendiri hingga Rp. 2 miliar dan USD 550 ribu dalam kasus ini.
8. Suryadharma Ali
Menteri agama pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaran haji periode 2010-2013 pada Mei 2014, divonis enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp. 300 juta subsider tiga bulan penjara dan diharuskan mengembalikan uang Rp. 1,8 miliar subsider dua tahun penjara.
Jaksa KPK meyakini melakukan tindak pidana korupsi ini mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping Amirul Hajj, serta memanfaatkan sisa kuota haji. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
9. Jero Wacik
Jero Wacik divonis atas kasus terkait jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II dengan tuntutan Sembilan tahun penjara ditambah denda Rp. 350 juta dengan subsider empat bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menyatakan ada dua dakwaan lainnya, yaitu menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) selama ia menjadi Menteri Pariwisata Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II.
Ia terbukti memeras anak buahnya, Jero menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang dari DOM. Jumlah yang dikumpulkan sebesar Rp 10,38 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadinya. Jero juga menerima gratifikasi saat masih menjadi Menteri ESDM.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















