Ribuan Kotak Amal Untuk Pendanaan Jaringan Teroris Tersebar, Waspada!

- Admin

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Waspada, saat ingin bersedekah. Karena, bisa jadi membiayai jaringan teroris. Fakta mengejutkan ini ditemukan oleh Mabes Polri terkait dana pemasukan para kelompok teroris Jaringan Islamiah (JI).

Setidaknya 20.067 kotak amal telah disebar oleh kelompok jaringan teroris JI ke beberapa wilayah di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, mengungkapkan kotak amal itu disebarkan atas nama Yayasan Abdurrahman bin Auf (ABA).

“Untuk Organisasi Teroris khususnya Jamaah Islamiah saat ini mulai berusaha untuk Go Public, karena semakin sulitnya mengumpulkan dana jika hanya lewat infak anggota maupun ikhtisas,” Ujarnya, dikutip dari Suara, Kamis, (17/12/2020)

Baca Juga :  Vaksinasi Saat Ramadhan, MUI Sebut Tak Batalkan Puasa

Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan dari salah terduga teroris berinisial FS alias Acil, adapun ciri-ciri kotak amal tersebut seperti kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. Kemudian, kotak amal wilayah Solo, Sumatera Utara, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki rangka kayu.

Berdasarkan temuan di lapangan, setidaknya ada enam ribu kotak amal yang danai teroris tersebar di Lampung. Kemudian empat ribu kotak tersebar di Provinsi Sumatera Utara.

Di pulau Jawa sendiri ada dua ribu kotak amal yang tersebar di Yogyakarta, Solo dan Magetan. Jawa Timur, beredar 2,5 ribu kotak amal tepatnya di Malang, dan 800 kotak di Surabaya.

Baca Juga :  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Lalu, 300 kotak amal berada di Semarang, 200 kotak amal di Pati dan Temanggung. Sedangkan di DKI Jakarta ada 48 kotak.

Dikutip dari laman Viva, Argo juga menuturkan, hingga saat ini JI tidak pernah memakai yayasan palsu, tetapi selalu menggunakan yayasan resmi. Bahkan lanjutnya, yayasan tersebut punya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.

Baca Juga :  Ini Beberapa Bentuk Korupsi Seksual

“Contoh yayasannya, SO (Syam Organizer) OC (One Care) dan Hashi Hilal Ahmar,” ujar Argo, dinukil dari Viva, Jum’at (18/12/2020).

“Penempatan kotak amal mayoritas di warung-warung makan konvensional karena tidak perlu izin khusus, hanya minta izin pemilik warung tersebut,” sambung dia.

Lebih lanjut, Polri tidak menyebut ciri spesifik dari kotak amal yang digunakan jaringan teroris ini, karena akan mengundang kecurigaan masyarakat.

“Untuk ciri ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan Masyarakat dan dapat berbaur,” kata Argo mengakhiri. (RWH)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru