Biaya Test Antigen Dipatok Segini, Langgar Kena Sanksi!

- Publisher

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Harga tertinggi rapid test antigen telah diputuskan oleh pemerintah. Untuk pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta di Indonesia. Jika ditemukan ada faskes yang masih mematoknya lebih tinggi, bakal ada sanksi yang berlaku.

“Tentu saja sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, kemudian pemanggilan sampai langkah-langkah yang lebih jauh terkait perizinan dan akan kita sesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

BACA JUGA:  Tata Cara dan Hukum Wanita Haid Ziarah ke Makam Nabi dan Raudhah

Pernyataan tersebut guna mengantisipasi adanya fasilitas kesehatan mematok harga lebih dari itu. Kemenkes dan BPKP menilai penetapan harga telah melihat banyak komponen, mulai dari biaya administrasi, komponen antigen, tenaga kesehatan dan lainnya, termasuk keuntungan wajar yang bisa diambil rumah sakit atau klinik.

BACA JUGA:  Jika Judi Masih Ada, Kapolri Ancam Copot Kapolda dan Kapolres

“Sejak 18 Desember 2020 Pemerintah sudah mengeluarkan SE tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen, maka rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Dan untuk itu, Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten harus melakukan pembinaan terkait pemberlakuan tarif tertinggi. Jadi jelas harus diturunkan dan mengikuti SE ini,” kata Azhar Jaya.

BACA JUGA:  Plus Minus Rapid Test Antigen Menurut Para Ahli

Masyarakat juga perlu mengawasi pelaksanaannya di lapangan, yakni mengikuti aturan baik harga tertinggi di Jawa maupun luar Jawa. Keduanya memang memiliki perbedaan nilai, karena mempertimbangkan faktor jarak dan jauhnya perjalanan.

“Luar Jawa mempertimbangkan kemungkinan adanya mata rantai lagi yang diperlukan, misalnya pertimbangan delivery tentu harga Papua dan Jakarta dan Banda Aceh beda,” kata Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal. (RM/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:58 WIB

Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Berita Terbaru

Cristiano Ronaldo dalam konferensi pers jelang laga Portugal VS Spanyol. Foto: Istimewa

Olahraga

Ronaldo Umumkan Pensiun dari Piala Dunia Usai Edisi 2026

Senin, 6 Jul 2026 - 06:33 WIB