Biaya Test Antigen Dipatok Segini, Langgar Kena Sanksi!

- Publisher

Sabtu, 19 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Harga tertinggi rapid test antigen telah diputuskan oleh pemerintah. Untuk pulau Jawa sebesar Rp 250 ribu dan Rp 275 ribu untuk luar Pulau Jawa.

Ini berlaku untuk semua fasilitas kesehatan, baik negeri maupun swasta di Indonesia. Jika ditemukan ada faskes yang masih mematoknya lebih tinggi, bakal ada sanksi yang berlaku.

“Tentu saja sanksi terukur, mulai dari pemberitahuan, kemudian pemanggilan sampai langkah-langkah yang lebih jauh terkait perizinan dan akan kita sesuaikan dengan berat ringannya pelanggaran,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPP) di kantor BPKP, Jakarta, Jumat (18/12/2020).

BACA JUGA:  Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19

Pernyataan tersebut guna mengantisipasi adanya fasilitas kesehatan mematok harga lebih dari itu. Kemenkes dan BPKP menilai penetapan harga telah melihat banyak komponen, mulai dari biaya administrasi, komponen antigen, tenaga kesehatan dan lainnya, termasuk keuntungan wajar yang bisa diambil rumah sakit atau klinik.

BACA JUGA:  Bandara Hang Nadim Siapkan Pelayanan Pemeriksaan Rapid Antigen

“Sejak 18 Desember 2020 Pemerintah sudah mengeluarkan SE tentang batasan tarif tertinggi rapid test antigen, maka rumah sakit dan klinik swasta harus mengikuti kebijakan ini. Dan untuk itu, Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kota dan Kabupaten harus melakukan pembinaan terkait pemberlakuan tarif tertinggi. Jadi jelas harus diturunkan dan mengikuti SE ini,” kata Azhar Jaya.

BACA JUGA:  Fakta Menarik Dibalik Lirik Lagu Terhukum Rindu yang Ditulis Putra Siregar

Masyarakat juga perlu mengawasi pelaksanaannya di lapangan, yakni mengikuti aturan baik harga tertinggi di Jawa maupun luar Jawa. Keduanya memang memiliki perbedaan nilai, karena mempertimbangkan faktor jarak dan jauhnya perjalanan.

“Luar Jawa mempertimbangkan kemungkinan adanya mata rantai lagi yang diperlukan, misalnya pertimbangan delivery tentu harga Papua dan Jakarta dan Banda Aceh beda,” kata Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal. (RM/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah
Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan
Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11 WIB

Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:54 WIB

Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:01 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:20 WIB

Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:59 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terbaru