Ini Daerah yang Wajibkan Rapid Test Antigen

- Publisher

Minggu, 20 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

(M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

INIKEPRI.COM – Kasus Covid-19 yang semakin meningkat tajam menjelang akhir tahun membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru. Saat ini, lampiran hasil tes PCR maupun rapid test antigen menjadi salah satu syarat perjalanan di sejumlah daerah.

DKI Jakarta adalah salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Rapid Test, Swab Antigen, dan Test PCR, Ini Bedanya

Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar daerah yang mewajibkan rapid test antigen:

BACA JUGA:  Bandara Hang Nadim Siapkan Pelayanan Pemeriksaan Rapid Antigen

1. DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan aturan lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar-masuk Jakarta. Aturan ini tercantum dalam Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat juga mewajibkan pengunjung melampirkan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku 14 hari. Aturan tersebut terdapat dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarya mewajibkan pengunjung melampirkan hasil rapid test antigen. Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X menjelaskan syarat tersebut mesti diterapkan karena kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Pencapaian 10 Tahun Era Jokowi: Stabilitas Ekonomi dan Kesejahteraan Meningkat

4. Kota Malang

Kota Malang termasuk daerah yang menerapkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan. Para wisatawan yang ingin mengunjungi wilayah tersebut wajib memperlihatkan hasil rapid test antigen atau PCR.

Baca Juga: Cium Aroma Kopi, Cara Mudah Deteksi Covid-19

5. Bali

Salah satu destinasi wisata tahun 2020, Bali mewajibkan para wisatawan melampirkan hasil rapid test antigen atau PCR. Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran No 2021 Tahun 2020 tentang kegiatan pelaksanaan masyarakat selama libur Natal dan tahun baru.

BACA JUGA:  Plus Minus Rapid Test Antigen Menurut Para Ahli

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga mewajibkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR sebagai syarat perjalanan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan harga tertinggi rapid test antigen sebesar Rp 250 ribu di Pulau Jawa Rp 275 ribu di luar pulau Jawa. (AFP/Detik)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru