Ini Daftar 3 Tarif dan Harga yang Bakal Naik di 2021

- Admin

Sabtu, 26 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (ist)

Ilustrasi (ist)

INIKEPRI.COM – Sepanjang tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebijakan baru untuk menyesuaikan segala kondisi yang ada. Mengingat tahun ini kita hidup berdampingan dengan virus Corona. 

Mulai dari kebijakan protokol kesehatan hingga membuat aturan baru untuk bepergian jarak jauh saat liburan Nataru. Tapi, pemerintah tak hanya membuat kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19, ada beberapa kebijakan baru yang akan dilaksanakan pada 2021 mendatang. 

Kebijakan tersebut adalah tiga tarif yang akan mengalami kenaikan di tahun depan, antara lain bea meterai, iuran BPJS Kesehatan, dan cukai rokok.

Untuk mengetahui besaran biaya kenaikannya dan penjelasannya, silakan simak di bawah ini. 

Bea Meterai 

Dikutip dari dpr.go.id, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini akan memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar dan akan menggantikan tarif yang berlaku saat ini, Rp 3.000 dan Rp 5.000.

Baca Juga :  Tega, MAKI: Mensos Diduga Sunat Rp33 Ribu Per Paket Bansos

Bea meterai Rp 10.000 ini akan berlaku pada 1 Januari 2021 mendatang. Meski demikian, tidak semua dokumen akan dikenakan bea meterai. Hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit. 

Selain itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengatakan ada beberapa dokumen yang akan dibebaskan bea meterai, yang pertama adalah dokumen yang berkaitan dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, pelaku usaha ini akan menggunakan dokumen yang bernilai kecil sehingga tidak perlu membayar bea meterai. 

Yang kedua, pembebasan bea meterai juga diberikan untuk penangan bencana alam, keagamaan, sosial, serta yang sifatnya nonkomersial mendapat fasilitas pengecualian dari bea meterai ini. 

Baca Juga :  Jenderal Polisi (Purn) Awaloedin Djamin: Soekanto Bapak Polisi Kita

Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan akan menaikkan iuran kepada peserta mandiri kelas 3 pada 2021 nanti. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020. 

Kenaikan ini dilakukan karena adanya pengurangan besaran subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Terhitung per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500. 

Namun, mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Dengan begitu, beban iuran bagi peserta akan naik jadi Rp 35.000 

Cukai Rokok 

Dikutip dari kumparan, tarif cukai rokok juga akan naik pada tahun depan. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021. Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri. 

Baca Juga :  Rizieq Shihab Bebas Hari Ini? Begini Kata Kuasa Hukumnya

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Haryanto, mengatakan dalam menerapkan tarif cukai hasil tembakau tidak mudah, selalu ada empat pilar utama yang mendasarinya. Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal. 

Dengan begitu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyampaikan kebijakan terkait dengan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen telah mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. 

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara BKF Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, mengatakan kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021 lebih rendah dibandingkan dengan kenaikan cukai pada 2020, sebesar 23 persen. (RM/Kumparan)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB