Hore! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Paling Rendah Minimal Dapat 10 Juta

- Admin

Rabu, 30 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Sindonews)

(Foto: Sindonews)

INIKEPRI.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, akan menaikkan tunjangan aparatur sipil negara ( ASN) pada 2021. Dengan kenaikan tunjangan itu, menurut Tjahjo, maka ASN mendapatkan penghasilan paling sedikit Rp 9 juta hingga Rp 10 juta.

Baca Juga :  Jemaah Haji Diimbau Tidak Bawa Batu Krikil dari Tanah Air

Baca Juga: Gaji PNS di Rombak, Ini Besaran Lengkapnya

“Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjungan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020) dilansir dari Kompas TV.

Baca Juga :  MenPanRB : Marak ASN Perempuan Lakukan Poliandri

Baca Juga: Ini Gaji dan Tunjangan PNS Pajak, Pantas Jadi Incaran Banyak Orang

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam untuk menaikkan tunjangan ASN. Tjahjo mengatakan, kenaikan tunjangan ASN ini tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Sebab, skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiun.

Baca Juga :  Pemilik Tanah Harus Tahu Program Baru Kementerian ATR/BPN, Mau Diterapkan Tahun 2023 Ini!

“Dalam UU tersebut dinyatakan pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi (Covid-19) dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” katanya. (ER/Kontan)

Berita Terkait

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin
Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi
Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana
Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya
Menkeu Gelontorkan Rp16 Triliun untuk Dukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
TNI Pastikan tidak Ada Darurat Militer

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 10:32 WIB

HUT TNI ke-80: Ini Makna Tema dan Logo Tahun 2025

Minggu, 28 September 2025 - 09:07 WIB

Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB

Sekolah Garuda Bisa Diakses Semua Kalangan, Termasuk Masyarakat Miskin

Minggu, 21 September 2025 - 09:01 WIB

Pemerintah Tegaskan Wajib Belajar 13 Tahun, Setahun Prasekolah Jadi Fondasi

Kamis, 11 September 2025 - 07:24 WIB

Menko Kumham Imipas: Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol akan Diproses Pidana

Berita Terbaru