Dear Guru, Jadi PPPK Itu Setara PNS kok

- Admin

Rabu, 6 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang lolos jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Fasilitas yang akan didapatkan sama dengan yang diterima PNS saat ini.

Kepala Badan Kepegawain Negara (BKN) Bima Haria mengatakan, gaji hingga tunjangan yang diberikan kepada pegawai PPPK tidak berbeda dari yang didapatkan PNS.

Baca Juga :  Dirut Pertamina Nicke Widyawati Masuk 50 Perempuan Berpengaruh di Dunia

“Hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (5/1/2021).

Adapun kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan.

Selain gaji dan tunjangan, keuntungan lainnya yang bisa diperoleh oleh PPPK adalah hak dan perlindungan yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Baca Juga :  Indonesia Masuk Kategori Negara Low Impacted by Terrorism di 2024

Kemudian, PPPK juga juga akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS.

Semuanya ini tertuang dalam pasal 22 dan pasal 106 Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014, serta pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga :  Biaya Umrah Naik, Diperkirakan Minat dan Kemampuan Jemaah Indonesia Akan Turun

Keuntungan lainnya menjadi PPPK adalah tidak terikat batas usia saat melamar seperti PNS. Di mana untuk menjadi CPNS maksimal batas usia adalah 35 tahun.

CPNS Guru Masih Ada

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru