Dapatkan Bantuan PKH Modal Dari Pemerintah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Jenis Usahanya

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

BACA JUGA:  Tenda untuk Jemaah Haji Indonesia saat Wukuf sudah Dibangun

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

BACA JUGA:  Istithaah Kesehatan Jadi Syarat Sebelum Pelunasan Biaya Haji

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Seperti dikutip dari laman kemsos.go.id Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menyampaikan program ini nantinya akan terkoneksi dengan KUR.

Dia juga menambahkan bahwa program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan PKH.

BACA JUGA:  Kemenhub Minta Pemilik Kapal Segera Penuhi Hak Pelaut Indonesia

Kemensos juga menghubungkan KPM PKH graduasi dengan KUR dengan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI. Secara berlanjut program KUR juga dilaksanakan BRI, Bank Mandiri, dan BTN. (ER/FixIndonesia)

Berita Terkait

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Berita Terbaru

Lifestyle

5 Sepatu adidas Kids Diskon Terbaik, Grand Court & Star Wars

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:29 WIB