Dapatkan Bantuan PKH Modal Dari Pemerintah Rp3,5 Juta, Ini Syarat dan Jenis Usahanya

- Publisher

Jumat, 8 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Jenis-jenis usaha yang berhak mendapatkan modal kewirausahaan sosial KPM PKH Rp3,5 juta di antaranya:

BACA JUGA:  Pariwisata 2024 Cerah, Pemerintah Targetkan 14 Juta Wisman

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing. Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

BACA JUGA:  Sejarah Persis, Berawal dari Kelompok Tadarusan

Baca Juga: Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Seperti dikutip dari laman kemsos.go.id Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Edi Suharto menyampaikan program ini nantinya akan terkoneksi dengan KUR.

Dia juga menambahkan bahwa program kewirausahaan sosial ini dibuat sesuai dengan integrated dan sustainable program yang diciptakan supaya bisa berkesinambungan dengan PKH.

BACA JUGA:  Seragam Satpam Mirip dengan Polisi, Mabes Polri Ungkap Filosofinya

Kemensos juga menghubungkan KPM PKH graduasi dengan KUR dengan anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Saat ini telah dimulai dengan penyaluran KUR oleh BNI. Secara berlanjut program KUR juga dilaksanakan BRI, Bank Mandiri, dan BTN. (ER/FixIndonesia)

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru