“Sementara bagi komorbid dengan Hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining,” tulisnya lagi.
Kemudian bagi komorbid penderita diabetes tetap dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Sedangkan bagi penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin.
“Penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan dan Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi,” tulis SE tersebut dalam poin 2d.
Para Kepala Dinas Kesehatan juga harus melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda serta seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskemas atau Rumah Sakit. (RM/CNBCIndonesia)
Halaman : 1 2

















