Kuliah Tatap Muka Segera Dibuka, Ini Aturannya

- Admin

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Mengenai aturan tersebut, berikut beberapa kebijakan Ditjen Dikti:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan atau daring), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang satu semester dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

Baca Juga :  NU Diklaim Maafkan Abu Janda

3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Baca Juga :  Presiden: Pengaturan Arus Mudik Lebaran Berjalan Baik

Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai 3 dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat.

Perguruan tinggi diimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus. Mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Tak Ada Efek Samping Berat, Indonesia Lanjutkan Vaksin AstraZeneca

Selain itu, protokol kesehatan wajib diterapkan selama penyelenggaran pembelajaran tatap muka baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya.

Pihak perguruan tinggi diharapkan juga membantu mahasiswa yang melakukan pembelajaran dari rumah. Tujuannya agar capaian pembelajaran dapat tercapai secara baik. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru