Muhammadiyah Putuskan Waktu Salat Subuh Mundur 8 Menit

- Admin

Kamis, 25 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Muhammadiyah Jember)

(Dok. Muhammadiyah Jember)

INIKEPRI.COM – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah resmi mengeluarkan keputusan waktu sholat subuh akan mundur rata-rata 8 menit. Hal ini tertuang dalam keputusan Nomor 734/KEP/I.0/B/2021.

Keputusan ini merupakan hasil dari Musyawarah Nasional Tarjih XXXI Muhammadiyah tentang kriteria awal waktu subuh sudah ditanfidzkan, artinya sudah menjadi keputusan resmi organisasi, dari itu warga persyarikatan diminta untuk mentaati dan mengindahkannya.

Baca Juga :  Gratis Bikin SIM Se-Indonesia Pada 1 Juli 2020, Ini Syarat Dan Caranya

Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto meminta supaya warga Muhammadiyah mentaatinya.

“Dari hasil Munas ini meminta kepada seluruh warga Muhammadiyah untuk bisa mentaati. Sehingga karenanya dimohon kepada masjid-masjid, mushola yang langsung di bawah pengelolaan Muhammadiyah untuk bisa menyesuaikan dengan waktu subuh yang telah ditetapkan oleh Majelis Tarjih ini,” tegas Agung dalam keterangannya dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga :  Akhmad Sahal Bela Gus Miftah, Sebut UAS Ngawur Soal Masuk Gereja Haram

Dia meminta kepada Majelis Tarjih, Tabligh dan Majelis Pustaka Informasi (MPI) untuk bisa membantu PP Muhammadiyah mensosialisasikan putusan ini kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan kepada umat Islam umumnya.

“PP Muhammadiyah berharap ini bisa segera diimplementasikan atau dilaksanakan oleh warga Persyarikatan Muhammadiyah,” imbuhnya.

Baca Juga :  Muhammadiyah Bolehkan Dorce Gamalama Dimakamkan Layaknya Perempuan, Begini Penjelasannya

Putusan ini menurut Agung, telah dikaji melalui tiga aspek, pertama adalah pendapat ulama falak atau astronomi sejak abad 4 sampai sekarang. “Itu kan mayoritas menetapkan derajatnya ada di 19, sebagian ada di 18. Dari 21 ulama falak menetapkan di situ itu.”

Berita Terkait

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025
Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji
Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan
Pertamina Bantah Kabar LPG 3 Kg Pink Nonsubsidi Gantikan Gas Melon
3.570 Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih 2025
SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:46 WIB

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Jumat, 14 Februari 2025 - 08:28 WIB

Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025

Selasa, 11 Februari 2025 - 08:09 WIB

Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025

Sabtu, 8 Februari 2025 - 19:06 WIB

Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:36 WIB

Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Berita Terbaru

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., pimpin upacara Korps Rapor kenaikan pangkat 22 perwira tinggi (PATI) Polri. di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025). Foto: INIKEPRI.COM/Polda Kepri

Kepri

Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Kapolda Kepri

Sabtu, 15 Feb 2025 - 09:48 WIB

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, melalui Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia, kembali menyalurkan bantuan kurma sebanyak 100 ton untuk masyarakat Muslim di Indonesia. Bantuan ini diserahkan secara simbolis oleh Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdulah H. Amodi, dan diterima Menteri Agama (Menag) RI, Nasaruddin Umar, di Jakarta. Foto: INIKEPRI.COM/Kemenag

Nasional

Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia

Sabtu, 15 Feb 2025 - 09:46 WIB