Pelaku UMKM Dapat BLT Jutaan Rupiah, Ini Kriteria dan Syaratnya

- Admin

Rabu, 7 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM) memaparkan dua kriteria bagi pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp1,2 juta.

Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Eddy Satriya menjelaskan kriteria pertama adalah pelaku usaha mikro harus menunjukkan surat keterangan usaha dari RT dan RW. Keterangan usaha itu juga bisa berupa nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga :  Presiden Bagikan Modal Kerja Darurat untuk UMK

“NIB gratis mendapatkannya ke aplikasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” ungkap Eddy dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).

Kriteria kedua, kata Eddy, adalah pelaku usaha mikro tidak boleh sedang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR). Dengan kata lain, pelaku usaha mikro harus terbebas dari KUR untuk mendapatkan BLT.

“Tidak sedang dapat KUR, kalau tahun lalu dapat KUR tidak boleh juga,” imbuh Eddy.

Baca Juga :  Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021 Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Ia mengatakan pemerintah akan menyalurkan BLT kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Penyalurannya akan diberikan dalam dua tahap. Pertama, pemerintah menyalurkan kepada 9,8 juta dengan anggaran Rp11,76 triliun.

Kedua, pemerintah menyalurkan kepada 3 juta dengan anggaran Rp3,6 triliun. Nantinya, masing-masing penerima mendapatkan BLT sebesar Rp1,2 juta.

Namun, Eddy menyatakan dana yang tersedia hingga saat ini baru Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Kementerian Koperasi dan UKM sejauh ini masih menunggu pencairan dana untuk penyaluran BLT kepada 3 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga :  Catat! Ada Tujuh Tindak Pidana Kekerasan Seksual di RUU TPKS

“Yang sudah tersedia anggarannya itu adalah 9,8 juta. Jadi 3 juta tadi sangat bergantung dengan bagaimana dan kapan untuk 3 juta itu disediakan oleh Kementerian Keuangan,” tutup Eddy. (RWH/CNNIndonesia)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru