ASN Bisa Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

- Admin

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Larangan mudik dan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) selama masa Lebaran 2021 dapat dikecualikan dengan sejumlah syarat.

Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik dan cuti itu.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi angka 1 huruf a dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Ade Darmawan: Tuduhan Ijazah Palsu Bukan Sebatas Polemik, Tapi Rangkaian Fitnah Terorkestrasi

Angka 1 poin b SE itu mengungkapkan sejumlah pengecualian larangan mudik bagi ASN itu. Pertama, pegawai aparatur sipil negara yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.

Syaratnya, “Terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.”

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021!

Kedua, pegawai aparatur sipil negara yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah.

“Dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” sambung SE tersebut.

Cuti dengan Syarat

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru