ASN Bisa Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Syaratnya

- Admin

Kamis, 8 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

SE itu juga mengatur larangan untuk mengajukan cuti selama periode 6 sampai 17 Mei 2021 dan pengecualiannya.

“Pegawai aparatur sipil negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a,” demikian tercantum dalam angka 2 huruf a SE tersebut.

“Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai ASN,” lanjut SE tersebut.

“Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 2 huruf a dan b dapat diberikan [kepada]:”

Pertama, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf c dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan,” demikian disebut dalam SE itu.

Baca Juga :  Pilkada Mendekat, Netralitas ASN Harus Terjaga

Aturan mengenai cuti PNS sendiri diatur dalam PP No. 11 Tahun 2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pasal 320 PP 11/2011 menyebutkan PNS berhak atas cuti sakit dengan syarat mengajukan permintaan tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara hak cuti hamil diberikan untuk kelahiran anak pertama sampai ketiga. Cuti berlaku hingga tiga bulan. PNS tetap mendapat hak penghasilan selama cuti.

Terpisah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas bagi warga yang nekad untuk mudik Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 yang jauh awal Mei mendatang.

Baca Juga :  Reformasi Birokrasi Harus Menciptakan Ekosistem yang Memacu Kinerja ASN

“Kita juga lihat adanya penggunaan kendaraan pribadi bahkan mobil, truk, kita akan lakukan tindakan tegas apabila dilakukan,” kata dia dalam jumpa pers daring, Rabu (7/4/2021).

Budi menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik yang berpotensi menjadi arus mudik jalur darat

Untuk mengantisipasi hal itu, Budi menyatakan pihaknya juga akan mengurangi layanan transportasi publik, seperti kereta api, ke area Jabodetabek dan Bandung.

“Yang terdapat pergerakan di Jabodetabek, dan Bandung kita akan turunkan supply sehingga akan melakukan pengurangan supply terbatas pada mereka yang dikecualikan,” katanya.

Baca Juga :  Pemko Batam Terapkan NIK jadi NPWP Bagi ASN

Senada, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta masyarakat untuk legawa menerima kebijakan pemerintah tentang larangan mudik.

“Pemerintah masih melarang mudik. Kita harus longgar hati untuk menjaga keselamatan bersama. Tolong dipatuhi aturan ini,” kata dia.

Jika masyarakat diperbolehkan untuk mudik, ia menilai angka Covid-19 yang saat ini melandai bisa saja kembali meningkat. Hal itu, kata dia, terjadi di beberapa negara di Eropa, Filipina, Bangladesh dan India yang kembali menyerap lockdown.

“Jadi, negara-negara tersebut masuk fase gelombang ketiga. Tentu kami berharap situasi yang melandai ini kami jaga, termasuk vaksinasi kami maksimalkan, menjaga jarak serta menggunakan masker dengan benar,” ucap Khofifah. (ER/Aksi)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru