Rombongan WN India dan China Datang saat Rakyat Dilarang Mudik, Ini Alasan Kemenkumham

- Admin

Sabtu, 8 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting mengatakan, warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia selama pandemi COVID-19 hanya sekadar untuk kepentingan esensial.

“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan esensial, seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” kata Jhoni dilansir ANTARA, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga :  Masyarakat Wajib Gunakan KTP untuk Beli LPG 3 Kg di Sub-Pangkalan

Jhoni juga mengomentari soal kedatangan 85 warga China ke Indonesia yang videonya viral di media sosial.

Menurut dia, mereka telah memperoleh rekomendasi dari instansi terkait dan akan bekerja di proyek strategis nasional, bukan untuk tujuan wisata.

Baca Juga :  TNI AL Batalkan Latihan Militer di Natuna Demi Cari Korban Sriwijaya

Hingga saat ini, larangan masih berlaku untuk WNA yang ingin berkunjung ke Tanah Air dengan tujuan wisata. 

Menurutnya, seluruh WNA asal Cina yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta itu sudah memenuhi aturan keimigrasian serta aturan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

“Penanganan setiap WNA yang datang ke Indonesia telah mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga :  Waduh! Rokok Ilegal Marak Beredar, Penerimaan Cukai Bakal Anjlok

Selain puluhan warga asal China, publik sebelumnya juga dihebohkan dengan kedatangan ratusan warga India ke Tanah Air.

Bahkan, beberapa di antaranya belakangan terbukti positif COVID-19.

Di sisi lain, masyarakat kini sedang dilarang mudik Lebaran karena alasan kesehatan. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru