Rizieq Hobi Ngomong Kasar, Jaksa: HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

- Admin

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Tangkapan Layar Zoom)

(Tangkapan Layar Zoom)

INIKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyayangkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS saat menjalani persidangan. Sebab, alih-alih menggunakan kalimat baik, HRS justru lebih sering memilih diksi kotor.

Bahkan, saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa mengatakan, pria yang kerap menggunakan sorban putih tersebut lebih mengutamakan emosi dan ego ketimbang rasionalitas.

Baca Juga :  Ini Strategi KemenkopUKM Ciptakan 1 Juta Wirausaha Baru Hingga 2024

“Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum dan beritikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat,” urai Jaksa dalam persidangan, dikutip dari Suara.

Baca Juga :  Bilah Terakhir Sayap Garuda Kantor Presiden di IKN Selesai Dipasang

Jaksa kemudian memaparkan pernyataan HRS dalam pledoi yang menurutnya kasar dan tak pantas disampaikan. Salah satu yang paling menyakitkan hati, yakni penggunaan diksi ‘otak busuk’.

“Ingat tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik, sebagaimana dalam pledoi halaman 40, 42,43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi,” tuturnya.

Baca Juga :  Ceramah Rizieq Shihab Viral: Ancam Penggal Kepala di Jalan Jika...

Bukan hanya itu, Rizieq bahkan sempat menuding, Jaksa dan seluruh jajarannya merupakan alat oligarki pemerintah.

“Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki, sebagaimana pada pleidoi,” tegasnya.

Jaksa Sebut HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru