INIKEPRI.COM – Jaksa Penuntut Umum atau JPU menyayangkan nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab alias HRS saat menjalani persidangan. Sebab, alih-alih menggunakan kalimat baik, HRS justru lebih sering memilih diksi kotor.
Bahkan, saat membacakan nota jawaban atau replik atas pledoi HRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa mengatakan, pria yang kerap menggunakan sorban putih tersebut lebih mengutamakan emosi dan ego ketimbang rasionalitas.
“Bahwa terdakwa dan penasihat hukum dituntut harus tajam atas kasus masalah yang dihadapinya, bijak secara hukum dan beritikad dalam menghadapinya dengan dalil-dalil hukum yang kuat dan tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional apalagi menghujat,” urai Jaksa dalam persidangan, dikutip dari Suara.
Jaksa kemudian memaparkan pernyataan HRS dalam pledoi yang menurutnya kasar dan tak pantas disampaikan. Salah satu yang paling menyakitkan hati, yakni penggunaan diksi ‘otak busuk’.
“Ingat tak ada rasa malu, menjijikan, culas dan licik, sebagaimana dalam pledoi halaman 40, 42,43 46, 108, 112. Sudah biasa berbohong manuver jahat ngotot, keras kepala iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi,” tuturnya.
Bukan hanya itu, Rizieq bahkan sempat menuding, Jaksa dan seluruh jajarannya merupakan alat oligarki pemerintah.
“Kebodohan dan kedungungan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki, sebagaimana pada pleidoi,” tegasnya.
Jaksa Sebut HRS Tak Pantas Dipanggil Imam Besar
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















