Menkominfo Kaji Blokir Game Online PUBG-Free Fire

- Publisher

Minggu, 27 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menanggapi permintaan pemblokiran situs dan aplikasi game online seperti PUBG dan Free Fire yang disampaikan Bupati Mukomuko Provinsi Bengkulu, Sapuan.

Menurut Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Kominfo akan memproses dan mempertimbangkan permohonan pemblokiran yang diterima.

“Kementerian Kominfo pada prinsipnya akan memproses dan mempertimbangkan semua permohonan dan mempertimbangkan semua permohonan pemblokiran yang kami terima sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Dedy dihubungi CNBC Indonesia, Sabtu (26/6/2021).

Dedy menjelaskan pemblokiran sistem elektronik termasuk di dalamnya situs atau aplikasi game online diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut telah diubah melalui Permen Kominfo No.10 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Positif Covid-19? Ini Cara Dapatkan Obat Gratis dari Pemerintah

Dengan regulasi yang berlaku, dia mengatakan Kementerian Kominfo memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran terhadap suatu game online.

Pertimbangannya, apabila konten itu menyayangkan atau mengandung muatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, pemblokiran ditetapkan selama permohonan dilakukan pihak yang berkepentingan lewat kanal pengaduan yang ditetapkan.

BACA JUGA:  Pjs Gubernur Kepri Dukung Kecaman Presiden RI Ke Presiden Prancis

“Dan selama permohonan pemblokiran dilakukan oleh pihak yang berkepentingan melalui kanal pengaduan yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Kominfo memiliki beberapa kanal untuk melakukan aduan. Misalnya situs www.aduankonten.id, melalui nomor WhatsApp 0811-9224-545, dan email aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Sebelumnya, Bupati Mukomuko, Sapuan, meminta Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasi game online. Dia mengatakan permainan itu memiliki dampak negatif pada anak.

Beberapa game yang diminta diblokir seperti PUBG, Free Fire, Mobile Legends, dan Higgs Domino, serta game serupa yang ada di Smartphone dan komputer.

BACA JUGA:  Mulai 1 Maret PPLN Karantina 3 Hari, 14 Maret Bebas Masuk Bali

Sapuan mengatakan banyak keluhan masyarakat setempat mengenai game online, terutama bagi remaja yang masih dalam sekolah. Permintaan blokir juga telah disampaikan melalui surat permohonan kepada pihak Kementerian Kominfo.

“Bupati telah menyampaikan surat permohonan untuk meminta Menkominfo melalui Direktorat Jenderal Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir game online di wilayah Kabupaten Mukomuko,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari Maller, dikutip Detiknews. (RWH/AKSI)

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru