Begini Cara Klaim dan Besaran Listrik Gratis Yang Diberikan Juli Ini

- Publisher

Rabu, 1 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Kompensasi atau listrik gratis dan diskon dampak COVID-19, kepada pengguna listrik bersubsidi atau golongan R1, sudah bisa diajukan per hari ini, Rabu, 1 Juli 2020. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) sudah menayangkan informasi stimulus COVID 19 di situsnya.

Kompensasi listrik gratis dan diskon ini, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo saat pandemi mulai mengganggu pendapatan masyarakat. Subsidi diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi (R1).

Pelanggan 450 VA mendapatkan kompensasi digratiskan secara penuh, sedangkan pelanggan dengan daya 900 VA mendapatkan diskon sebesar 50 persen yang sudah bisa diklaim per awal Juli ini.

Pelanggan yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi dapat mengklaim kompensasi tersebut melalui beberapa cara.

BACA JUGA:  Lima Kapolda Termuda di Indonesia, Dua Diantaranya Pernah Bertugas di Polresta Barelang

Cara pertama adalah mengakses website resmi PLN www.pln.co.id, kemudian pilih kolom Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon). Setelah itu pelanggan tinggal memasukkan no ID pelanggan dan ikuti arahan pengisian kolom selanjutnya.

Kedua, pelanggan bisa melalui chating aplikasi WhatsApp resmi PLN di nomor 08122-123-123. Caranya, pesan pertama adalah kirimkan ID PLN ke nomor tersebut. Kemudian akan mendapatkan pesan resmi otomatis dari pelayanan dan mengikuti arahan selanjutnya.

Ingat, tidak semua pelanggan PLN dapat subsidi dari negara ini. Hanya golongan pada pelanggan yang dalam tagihan bulannya tercantum kode R1M pada kolom tarif/daya golongan 900 VA.

Pemerintah hanya menggratiskan listrik bagi pelanggan 450VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan 900VA bersubsidi selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020. Total ada sekitar 31 juta pelanggan yang mendapatkan keringanan ini.

BACA JUGA:  Kereta Otonom IKN Siap Uji Coba Agustus 2024

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan, keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang regular atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban. Mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, Kementerian ESDM dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.

Khusus prabayar 450 VA, Pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir atau angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir. Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

BACA JUGA:  Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Tarif Listrik Non-Subsidi tidak Ada Perubahan

Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir.

Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi Covid-19.

Besaran angka tersebut diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp40.000 tagihan listrik per bulan, sementara bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp30.000 setelah diskon 50 persen.

Merahputih.com

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru