Sertifikat Vaksinasi Tak Jadi Syarat Mengurus Keperluan di Disdukcapil

- Admin

Jumat, 30 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/ist/ilustrasi)

(Foto/ist/ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan bahwa sertifikat vaksinasi tak akan menjadi syarat untuk mengurus segala keperluan di Disdukcapil.

Ditegaskan oleh Kemendagri bahwa pengurusan layanan administrasi kependudukan (adminduk) taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada penambahan persyaratan baru, termasuk sertifikat vaksinasi COVID-19 yang dikhawatirkan dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Baca Juga :  Cara Download Sertifikat Vaksin COVID-19 di PeduliLindungi

“Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19, penduduk juga harus sudah memiliki NIK,” papar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, dikutip dari terkini.id dari laman resmi Kemendagri via Netralnews pada Kamis ini, 29 Juli 2021.

Baca Juga :  Masjid Ditutup Selama PPKM, UAS Ngamuk: Tak Malu Kau Sama Allah?

Kemendagri juga mendukung upaya percepatan vaksinasi nasional yang menargetkan sebesar 80 persen penduduk untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

“Kami justru ingin turut serta dalam upaya Pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah,” sambungnya.

“Apalagi animo masyarakat tengah tinggi untuk mendapatkan vaksin.”

Kendati demikian, Zudan menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan ke depannya sertifikat vaksinasi dapat menjadi syarat dalam mengurus layanan adminduk.

Baca Juga :  Politisi PDIP: Kalau Masih Ngotot Reuni Akbar, Tembak Mati Pemimpinnya!

“Aturan tersebut bisa diterapkan, namun nanti bila persentase vaksinasi sudah 80 persen sebagai upaya kita untuk mengejar sisa penduduk yang belum mau divaksin,” terangnya.

“Apa pun itu, kita akan melihat perkembangannya,” pungkas Zudan. (ER/TERKINI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB