Akademisi NU Sebut Soeharto dan SBY Maling Duit Negara

- Admin

Minggu, 15 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Akademisi muslim Nahdatul Ulama (NU) Ayang Utriza Yakin, menuding Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pelaku korupsi.

“Soeharto merampok duit rakyat NKRI: 35 milyar dolar AS! Maling duit rakyat terbesar dalam sejarah dunia! YM. para anak-cucu Soeharto: kapan Anda kembalikan harta jarahan rakyat NKRI?” kata Ayang di Twitter @Ayang_utriza, Sabtu (14/8).

Dia melanjutkan bahwa dirinya ikut merasakan korban kekejaman rezim Soeharto dan SBY.

Baca Juga :  Pemerintah Optimalkan Potensi Kemaritiman Indonesia dalam Visi RPJPN 2025-2045

“Itu kenyataan? Motif saya? saya korban kekejaman dan korupsi Soeharto dan SBY! saya rakyat jelata, seperti kebanyakan orang!Kenapa pak? Anda rela duit rakyat NKRI dimaling dan dirampok Soeharto dan SBY?” tulisnya lagi.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tolak Bergabung dengan Program Penceramah Bersertifikat, ini Alasannya

Menanggapi tudingan itu, Politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik mengatakan, tuduhan tersebut sangat serius dan tanpa dasar.

Rachland meminta Ayang Utriza membuktikan tuduhannya jika tidak akan dipolisikan.

Baca Juga :  Bela Moeldoko, Projo: SBY Jangan Bangunkan Macan Tidur!

“Wah tuduhan ini sangat serius. Saya kader Demokrat. Tapi saya akan objektif. Saya minta Anda buktikan bahwa SBY korupsi. Silahkan buka. Beban pembuktian ada pada orang yang menuduh. Saya beri Anda 2 x 24 jam. Atau kami akan ambil langkah hukum,” ujar Rachland Nashidik.

Rachland juga mengatakan bahwa jika upaya hukum tidak dilanjuti sekarang, maka tunggu akan ada upaya hukum pada waktu-waktu akan datang jika rezim ini akan berakhir di 2024.

“Mungkin upaya hukum kami tidak akan ditindaklanjuti sekarang. Tapi kami orang yang sabar dalam mengejar kebenaran. Rezim ini akan berakhir sebelum masa kadaluarsa pidana berakhir. Buktikan. Anda punya 2 x 24 jam” tuturnya.

Sementara itu, Ayang menjawab ancaman Rachland dengan santai.

Dia mempersilahkan Rachland mempolisikannya.

“Silahkan Pak Dachlan Nashidik laporkan saya ke DHumas Polri atas cuitan saya tentang praktik korupsi Bapak SBY di kasus Bank Century dan di kasus Hambalang. Saya tunggu laporannya,” tuturnya. (AFP/FAJAR)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru

TNI berhasil menyelesaikan pembangunan dua jembatan Bailey di kawasan Jamur Ujung, Kabupaten Bener Meriah, yang berada pada ruas jalan strategis Bireuen – Bener Meriah – Takengon. Foto: TNI AD

Daerah

TNI AD Rampungkan Dua Jembatan Bailey di Bener Meriah

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:14 WIB